WahanaNews.co | Pemerintah merencanakan kembali pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).
Baca Juga:
Bansos Berbasis AI: Luhut Bilang Bisa Hemat Uang Negara hingga Rp500 Triliun
“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya.
Berikut jadwal, kriteria penerima, skema pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022:
Baca Juga:
Ternyata Harga Asli LPG 3 KG Rp42.750 Per Tabung
Kriteria Penerima BSU 2022
Rencananya, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta/bulan.
Airlangga mengatakan, pengumuman bantuan subsidi upah ini akan dilakukan dalam waktu dekat.