WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengevaluasi izin pengambilan air tanah oleh sejumlah produsen air minum dalam kemasan (AMDK), menyusul polemik terkait sumber air merek AQUA yang diduga tidak berasal dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa langkah evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan apakah izin pengambilan air tanah bisa dilanjutkan atau harus dihentikan.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Per 17 Oktober, Terbitkan 4.700 Izin Pengusahaan Air Tanah
“Jadi nanti berdasarkan evaluasi, kalau perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan (pengambilan air),” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran, seperti izin yang tidak lengkap atau temuan masalah di lapangan, maka Kementerian ESDM akan meminta perusahaan melakukan perbaikan atau bahkan menghentikan kegiatan pengambilan air.
“Tetapi kalau itu memang harus dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” ujarnya menegaskan.
Baca Juga:
Lebih Rp150 Miliar Kecelongan PAD Kota Depok oleh Eksploitasi di Tapos Bertahun-tahun
Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa setiap izin pengambilan air tanah diberikan setelah melalui kajian teknis yang mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar.
Ia menambahkan, bila ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan praktik di lapangan, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan terkait.
Adapun mekanisme pemberian izin pengambilan air tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
"Jadi, untuk proses perizinannya sudah didetailkan di dalam permen dan implementasinya di Badan Geologi," kata Yuliot.
Yuliot juga menekankan bahwa AQUA bukan satu-satunya perusahaan yang menggunakan air tanah dalam proses produksinya.
Hingga Jumat (17/10/2025), Kementerian ESDM mencatat telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk industri air minum.
"Bukan satu perusahaan, itu 4.700-an yang sudah kami terbitkan perizinannya," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek AQUA, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi.
Pemanggilan itu dilakukan setelah mencuat dugaan bahwa sumber air produksi AQUA berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana selama ini diklaim dalam berbagai iklan produk mereka.
Isu ini merebak setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik AQUA menunjukkan adanya penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksinya.
Padahal, slogan “Air pegunungan yang murni dan alami” telah lama melekat dalam citra merek AQUA, yang memberi kesan bahwa produknya berasal langsung dari sumber air pegunungan alami.
Temuan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air yang digunakan, mengingat reputasi merek tersebut selama ini identik dengan kemurnian air dari alam pegunungan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]