WahanaNews.co | Demi menggerakkan perekonomian, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah memberikan fasilitas perpajakan untuk badan usaha.
Beberapa fasilitas perpajakan memang menyasar seluruh badan usaha yang menjalankan kegiatan dengan orientasi ekspor, atau kegiatan usaha yang menyediakan barang kebutuhan pokok.
Baca Juga:
Rafael Alun Bersama Istrinya Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp16,6 Miliar
Namun, ada fasilitas perpajakan yang membutuhkan persyaratan khusus untuk mendapatkannya.
Ada beberapa fasilitas yang diberikan pemerintah membutuhkan surat khusus, yang dinamakan surat keterangan fiskal.
Nah, apa sebenarnya surat keterangan fiskal, dan apa saja ketentuan serta syarat pengajuannya?
Baca Juga:
Pemkab Pakpak Bharat Kerja Sama dengan Kanwil DJP Provsu, Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan
Simak ulasan singkat berikut ini:
Pengertian Surat Keterangan Fiskal
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), surat keterangan fiskal adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu, untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Surat keterangan fiskal, digunakan untuk memenuhi persyaratan mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain.
Pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu yang dimaksud antara lain:
1. Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
2. Pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan real estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu.
3. Pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
4. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
5. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday).
6. Pengadaan barang dan/atau jasa.
7. Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
8. Pengajuan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
9. Pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan surat keterangan fiskal.
Syarat Pengajuan Surat Keterangan Fiskal
DJP menjelaskan, bahwa wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan surat keterangan fiskal adalah wajib pajak pusat.
Wajib pajak pusat yang berhak mengajukan dan mendapatkan surat keterangan fiskal tersebut, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh untuk dua tahun pajak terakhir, dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir, untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada.
2. Tidak mempunyai utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Permohonan Surat Keterangan Fiskal
Wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, dapat mengajukan permohonan surat keterangan fiskal kepada DJP. Pengajuannya dapat dilakukan secara daring atau online, maupun langsung mengajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Pengajuan surat keterangan fiskal melalui online, dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke laman resmi DJP
- Mengisi permohonan surat keterangan fiskal melalui menu KSWP
- Submit permohonan surat keterangan fiskal
Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi DJP atas permohonan yang disampaikan melalui laman resmi, dapat diterbitkan:
1. Surat keterangan fiskal dalam hal permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan, atau
2. Surat penolakan, apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pengajuan surat keterangan fiskal.
Penerbitan keputusan tersebut terjadi secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan disampaikan.
Sementara, permohonan yang diajukan langsung melalui KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Permohonan penerbitan surat keterangan fiskal dapat diajukan tertulis secara langsung ke KPP/KP2KP, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat permohonan diajukan.
Jika wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis melalui KPP/KP2KP selain tempat wajib pajak terdaftar, permohonan tersebut harus disertai lampiran fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Dokumen pendukung yang dimaksud, antara lain fotokopi SPT Tahunan PPh minimal meliputi lnduk SPT dan lampiran yang memuat data pengurus wajib pajak. Ini dilakukan demi mendukung keabsahan penandatangan.
Permohonan tertulis yang diajukan harus ditandatangani oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan atau pimpinan wajib pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.
Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian terhadap permohonan permohonan tertulis penerbitan surat keterangan fiskal secara langsung ke KPP/KP2KP.
Berdasarkan hasil penelitian melalui sistem informasi, DJP dapat menerbitkan surat keterangan fiskal dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja jika wajib pajak memenuhi ketentuan.
Penolakan penerbitan surat keterangan fiskal juga akan diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari, jika wajib pajak yang mengajukan dinilai tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Permohonan juga dapat dikembalikan dalam hal pengajuannya tidak memenuhi ketentuan terkait penandatangan permohonan dan penyampaian permohonan.
Surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh DJP ini, berlaku untuk satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Selain itu, keberadaannya juga berlaku bagi wajib pajak pusat yang memiliki cabang.
Artinya, surat keterangan fiskal tersebut, bisa digunakan oleh wajib pajak cabang.
Namun, perlu diingat bahwa surat keterangan fiskal yang diperoleh wajib pajak, tidak menghilangkan kewenangan DJP untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang, melakukan penagihan utang pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. [gun]