WahanaNews.co | Pemerintah berencana menyubsidi pembelian motor listrik sebesar Rp6,5 juta per unit pada tahun depan. Hal ini bertujuan mendorong daya beli masyarakat untuk memiliki kendaraan tersebut.
Upaya pemerintah dalam menggenjot penggunaan kendaraan listrik ini memang sudah dilakukan sejak beberapa waktu belakangan. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi )memerintahkan semua instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas menjadi mobil listrik.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Jokowi pun memerintahkan Luhut untuk memimpin kebijakan itu.
Tak hanya itu, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, pemerintah juga sudah memberikan pemotongan pajak untuk penjualan mobil listrik dan mobil hybrid sejak 2019. Semua kebijakan itu dilakukan dengan alasan mengejar target nol emisi pada 2060.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan jika pemerintah kekeh memberikan subsidi pembelian motor listrik pada tahun depan, pemerintah juga wajib membangun infrastruktur daerah agar program motor listrik ini bisa berhasil.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
Selain itu, ia juga menyebut pemerintah harus transparan soal alokasi untuk anggaran subsidi tersebut. Pasalnya, tahun depan perekonomian global masih dibayangi resesi, sehingga dana subsidi pun menjadi hal yang sensitif.
Di sisi lain, kata Mamit, pemerintah juga harus tetap memberi perhatian untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat yang kurang mampu. Dengan kata lain, program untuk melindungi masyarakat miskin pun harus tetap berjalan.
"Pemerintah harus memprioritaskan program pengembangan masyarakat. Subsidi pada hakekatnya diberikan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/12).