Ia juga mengatakan pemerintah sebaiknya bisa mengalihkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun depan untuk program subsidi motor listrik.
"Akal-akalan atau tidak, kita lihat nanti penganggarannya seperti apa. Mudah-mudahan benar-benar transparan," sambung Mamit.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Di sisi lain, ia mengatakan dengan program subsidi beli motor listrik ini bisa membuat populasi kendaraan itu meningkat di Indonesia. Apalagi, jika program ini menyasar masyarakat perkotaan yang notabene pengguna kendaraan konvensional.
"Akan sangat membantu dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Untuk masyarakat miskin saya kira mereka juga berhak untuk mendapatkan motor listrik," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyebut pemerintah perlu menjelaskan lebih detil terkait besaran subsidi Rp6,5 juta tersebut. Selain itu, pemerintah juga perlu menentukan kriteria motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
Misalnya, kata Fabby, subsidi ini bisa diberikan untuk jenis motor listrik yang diproduksi di dalam negeri dengan tenaga kerja dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen dan naik sampai dengan 80 persen di akhir 2025.
"Ini penting dalam rangka membangun kemampuan industri, R&D, alih teknologi dan penguatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia serta dampak pada penurunan konsumsi dan impor BBM," kata dia.
Pemerintah, sambung Fabby, juga bisa menggabungkan program subsidi tersebut dengan mekanisme lelang untuk produsen yang ikut, sesuai dengan ketentuan teknis dan TKDN.