WahanaNews.co | Pemerintah berencana menyubsidi pembelian motor listrik sebesar Rp6,5 juta per unit pada tahun depan. Hal ini bertujuan mendorong daya beli masyarakat untuk memiliki kendaraan tersebut.
Upaya pemerintah dalam menggenjot penggunaan kendaraan listrik ini memang sudah dilakukan sejak beberapa waktu belakangan. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi )memerintahkan semua instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas menjadi mobil listrik.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Jokowi pun memerintahkan Luhut untuk memimpin kebijakan itu.
Tak hanya itu, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, pemerintah juga sudah memberikan pemotongan pajak untuk penjualan mobil listrik dan mobil hybrid sejak 2019. Semua kebijakan itu dilakukan dengan alasan mengejar target nol emisi pada 2060.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan jika pemerintah kekeh memberikan subsidi pembelian motor listrik pada tahun depan, pemerintah juga wajib membangun infrastruktur daerah agar program motor listrik ini bisa berhasil.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
Selain itu, ia juga menyebut pemerintah harus transparan soal alokasi untuk anggaran subsidi tersebut. Pasalnya, tahun depan perekonomian global masih dibayangi resesi, sehingga dana subsidi pun menjadi hal yang sensitif.
Di sisi lain, kata Mamit, pemerintah juga harus tetap memberi perhatian untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat yang kurang mampu. Dengan kata lain, program untuk melindungi masyarakat miskin pun harus tetap berjalan.
"Pemerintah harus memprioritaskan program pengembangan masyarakat. Subsidi pada hakekatnya diberikan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/12).
Ia juga mengatakan pemerintah sebaiknya bisa mengalihkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun depan untuk program subsidi motor listrik.
"Akal-akalan atau tidak, kita lihat nanti penganggarannya seperti apa. Mudah-mudahan benar-benar transparan," sambung Mamit.
Di sisi lain, ia mengatakan dengan program subsidi beli motor listrik ini bisa membuat populasi kendaraan itu meningkat di Indonesia. Apalagi, jika program ini menyasar masyarakat perkotaan yang notabene pengguna kendaraan konvensional.
"Akan sangat membantu dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Untuk masyarakat miskin saya kira mereka juga berhak untuk mendapatkan motor listrik," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyebut pemerintah perlu menjelaskan lebih detil terkait besaran subsidi Rp6,5 juta tersebut. Selain itu, pemerintah juga perlu menentukan kriteria motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi.
Misalnya, kata Fabby, subsidi ini bisa diberikan untuk jenis motor listrik yang diproduksi di dalam negeri dengan tenaga kerja dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen dan naik sampai dengan 80 persen di akhir 2025.
"Ini penting dalam rangka membangun kemampuan industri, R&D, alih teknologi dan penguatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia serta dampak pada penurunan konsumsi dan impor BBM," kata dia.
Pemerintah, sambung Fabby, juga bisa menggabungkan program subsidi tersebut dengan mekanisme lelang untuk produsen yang ikut, sesuai dengan ketentuan teknis dan TKDN.
Hal ini dilakukan untuk menghindari free rider. Tidak hanya itu, arahkan subsidi ini untuk masyarakat menengah ke bawah yang bergantung pada motor dan hanya dibatasi satu motor per keluarga.
Terkait pendanaan, Fabby menyebut semuanya tergantung pada kapasitas fiskal.
"Bisa saja tahun depan dicoba untuk 200 ribu unit, lalu naik secara bertahap sampai dengan 2025. Saya harap kebijakan bisa multi-year," ujarnya. [rna]