WahanaNews.co | Pemerintah Taiwan menolak beberapa produk mi instan dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Tercatat 19 produk impor yang tidak diizinkan masuk negara tersebut berdasarkan rilis yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (FDA).
Baca Juga:
Rapid Test Tunjukkan Hasil Negatif Residu Berbahaya, Bapanas Jamin Anggur Muscat Aman
Tujuh dari 19 produk tersebut adalah mi instan dengan total 4.431,96 kilogram yang diimpor dari Indonesia, Jepang, dan Filipina.
Dilansir dari Focus Taiwan, laporan FDA menunjukkan produk mi instan yang diblokir memiliki kualitas tidak sesuai standar. Residu pestisida dengan jumlah kadar yang berlebihan ditemukan FDA pada produk-produk mi instan impor Filipina, Jepang, dan Indonesia.
Lima di antara tujuh kiriman mi instan tersebut adalah Mie Sedaap. Varian produknya meliputi Mie Sedaap Sup Daging Sapi Instan Cup, Mie Sedaap Sup Ayam Instan Cup, Mie Sedaap Instant Cup Korean Spicy Soup, Mie Sedaap Instant Cup Korean Spicy Chicken, dan Mie Sedaap Sup Laksa Pedas Instan Cup. Total berat kiriman tersebut adalah 4.047,4 kilogram.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Melansir Says, pestisida yang ditemukan adalah etilen oksida, yakni gas yang diproduksi industri. Zat itu dapat ditemukan dalam paket bumbu dan bawang kering yang disediakan dalam kemasan.
Berdasarkan keterangan Asisten Direktur Pusat Manajemen Distrik Utara FDA Taiwan, Lin Xuyang, etilen oksida merupakan pestisida yang tidak dapat dideteksi di Taiwan.
Badan Internasional untuk Penelitian Kanker dari Organisasi Kesehatan Dunia juga telah mengklasifikasikan pestisida sebagai karsinogen kelas I.