WahanaNews.co, Guwahati - Indonesia berhasil memprakarsai Komunike Bersama (Joint Communiqué) keberlanjutan komoditas karet alam.
Komunike ini menjadi posisi kolektif negara anggota Asosiasi Negara Penghasil Karet Alam (Association of Natural Rubber Producing Countries/ANRPC) dalam menanggapi penerapan Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation-free Regulation/EUDR).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Komunike bersama ini disepakati pada Pertemuan Komite Eksekutif ke-54 ANRPC yang dilaksanakan pada Kamis, (12/10) di Guwahati, India.
“Sebagai salah satu organisasi antarpemerintah terkemuka di sektor karet alam, Joint Communiqué ANRPC menjadi sikap kepedulian terhadap keberlanjutan karet alam," ujar Direktur Jenderal Perundingan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono selaku National Liaison Officer (NLO) Indonesia untuk ANRPC.
Menurut Djatmiko, ketatnya regulasi EUDR dapat menimbulkan ancaman serius terhadap sektor karet alam yang saat ini sedang berjuang menghadapi rendahnya harga. Petani yang sebagian besar merupakan pekebun rakyat adalah pihak yang paling terkena dampaknya.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
"Upaya mereka untuk meningkatkan pendapatan dan produksi akan semakin sulit. Selain itu, dampaknya juga akan meluas pada perdagangan karet alam sehingga dapat menimbulkan gangguan rantai pasok global,” lanjutnya.
Djatmiko mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Pertanian 2022, mayoritas atau 92,81
persen perkebunan karet nasional merupakan perkebunan rakyat.
Dampak utama dari regulasi bebas
deforestasi adalah semakin berkurangnya pendapatan petani karet alam karena harus memenuhi
standar keberlanjutan lingkungan yang ketat.