WahanaNews.co, Istanbul - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan mendorong negara-negara anggota The Developing Eight Organization for Economic Cooperation (D-8) agar dapat segera mempercepat proses ratifikasi dan bergabung dalam kerja sama penurunan tarif antar negara anggota D-8 (D-8 Preferential Trade
Agreement/D-8 PTA).
Dengan ratifikasi, maka negara anggota D-8 dapat ikut memanfaatkan tarif preferensi serta membantu mewujudkan target perdagangan intra D-8 agar mencapai USD 500 miliar pada 2030.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Hal tersebut diungkapkan Mendag Zulkifli Hasan pada Pertemuan Informal Dewan Menteri Perdagangan D-8 yang digelar di Istanbul, Turki, pada Selasa (11/6).
“D-8 PTA memiliki potensi meningkatkan perdagangan intra
D-8. Untuk itu, penting bagi negara anggota D-8 untuk mempercepat proses ratifikasi dan bergabung dalam PTA. Saya juga dengan senang hati mengumumkan Indonesia telah memulai implementasi D-8 PTA pada 1 Juni 2024,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Saat ini, perdagangan antarnegara anggota D-8 tercatat sebesar USD 170 miliar dan ditargetkan mencapai USD
500 miliar pada 2030.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Sejauh ini, 5 dari 8 negara anggota D-8 telah meratifikasi sejak perjanjian ini
ditandatangani seluruh Menteri Perdagangan D-8 pada KTT ke-5 D-8, di Bali, 13 Mei 2006. Kelima negara
tersebut, yaitu Indonesia, Bangladesh, Iran, Malaysia, dan Turki.
“Saya percaya implementasi D-8 PTA dapat memberikan manfaat kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembukaan pasar baru, alih teknologi, dan peningkatan kesejahteraan melalui sektor perdagangan,” lanjut Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag juga menyampaikan usulan agar D-8 mengambil inisiatif yang berani dengan membentuk Perjanjian Kemitraan Ekonomi Trans-Regional Komprehensif (CTREPA) sebagai kemitraan strategis yang baru.
Usulan ini disampaikan agar D-8 dapat semakin relevan dengan dinamika dan tantangan yang dihadapi dunia
saat ini.
Selain itu, para Menteri melakukan penandatanganan Protokol Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Mechanism/DSM) D-8 PTA yamg sebelumnya telah diadopsi dalam Pertemuan ke-3 Dewan Menteri Perdagangan (TMC) D-8 pada 5 Maret 2024 di Bangladesh.
Protokol DSM merupakan elemen penting untuk memfasilitasi implementasi D-8 PTA. Mendag Zulkifli Hasan menegaskan dukungan Indonesia terhadap ratifikasi Protokol DSM karena akan meningkatkan kepercayaan di antara negara-negara anggota D-8 dengan memastikan proses penyelesaian sengketa dagang yang efisien, transparan, adil, dan dapat diprediksi.
Selanjutnya, negara anggota D-8
diharapkan segera meratifikasi Protokol DSM dan menotifikasi Sekretariat D-8.
“Indonesia mendukung implementasi PTA yang efektif dan komitmen untuk meratifikasi protokol DSM. Membangun mekanisme yang kuat untuk menyelesaikan sengketa dagang antarnegara anggota D-8 adalah
hal yang sangat penting,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]