WahanaNews.co | Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif integrasi maksimum MRT, LRT, dan TransJakarta maksimum Rp10 ribu dan berlaku mulai hari ini, Kamis (11/8/2022).
"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko," tertulis dalam akun resmi @jaklingkoindonesia, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga:
PT MRT Jakarta Beroperasi Normal Pasca Insiden Material Jatuh di Kejagung RI
Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022, Anies mengatur besaran tarif layanan integrasi antara MRT, LRT, dan TransJakarta. Kepgub itu mengatur tarif plafon atau biaya maksimal sebesar Rp10 ribu.
"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," demikian bunyi diktum pertama dilansir dari Kepgub itu.
Sementara, dalam diktum kedua ditetapkan bahwa metode pembayaran paket tarif layanan menggunakan uang elektronik sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga:
Dukung Konektivitas Transportasi Jakarta, PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Berkelanjutan
Sejauh ini, tiket tarif integrasi hanya bisa digunakan melalui aplikasi JakLingko.
Lewat lampiran Kepgub tertanggal 8 Agustus 2022, paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku jika menggunakan minimal 2 moda transportasi. Sedangkan, paket tarif layanan adalah tarif kombinasi yang dihitung berdasar jarak dan waktu dengan rincian sebagai berikut:
Biaya awal: Rp2.500,-
Tarif: Rp250,- per km
Plafon tarif: Rp10 ribu
Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan pada semua penumpang yang memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder).
Setelahnya, tarif yang dikenakan adalah Rp250 per kilometer berdasarkan jarak tempuh.
Saat ini, Pemprov menetapkan tarif maksimum untuk satu kali perjalanan dengan jarak tempuh maksimal 180 menit.
Namun, dengan syarat penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," demikian bunyi lampiran Kepgub tersebut. [rin]