WahanaNews.co | Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyampaikan penjelasan terkait kenaikan tarif layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan.
Tulus meminta masyarakat tidak khawatir, lantaran kenaikan tarif BPJS Kesehatan itu tidak akan mempengaruhi besaran iuran yang dibayarkan oleh tiap peserta JKN.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
"Eits, don't worry, ini tarif yang naik ya, bukan iuran. Tarif beda dengan iuran. Tarif adalah tagihan yang harus dibayar oleh BPJS Kesehatan kepada faskes, baik FKTP (puskemas, klinik) or FKRTL (RS). Jadi secara finansial tidak ngefek kepada peserta/konsumen BPJS Kesehatan," jelasnya, melansir Liputan 6, Selasa, Senin (24/1/2023).
Sebaliknya, dengan kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini pasien justru bisa menuntut pelayanan lebih tinggi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Sebab, negara melalui BPJS Kesehatan sudah menaikkan tarifnya untuk tempat layanan kesehatan semisal puskesmas (FKTP) hingga rumah sakit (FKRTL).
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
"Jadi, Jika ada FKTP dan FKTRL yang masih jelek pelayanannya, kita bisa bilang atau protes; hey, tarifmu sudah dinaikkan oleh BPJS Kesehatan. Tingkatkan dong pelayananmu," tegas Tulus.
Adapun kenaikan tarif layanan JKN 2023 bagi peserta BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Kategori Peserta
Di sisi lain, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Merujuk aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan 2023 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK iuran dibayar oleh pemerintah, alias gratis. Peserta yang termasuk PBI JK merupakan kelompok yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk PPU kelompok ini sama seperti di poin kedua, yakni 5 persen. Ketentuannya pun sama, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayar oleh pekerja penerima upah. Iuran BPJS Kesehatan 2023 keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Jaminan kesehatan untuk kerabat lain dari PPU, semusal saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari kedua kelompok itu ditetapkan sebesar 5 persen. Jumlah itu diambil dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan. Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayar oleh pemerintah.
Standar Tarif BPJS Kesehatan
Di sisi lain, standar tarif BPJS Kesehatan yang kini mengalami perubahan ditetapkan sebagai berikut:
a. Puskesmas sebesar Rp 3.600-9.000 per peserta per bulan
b. rumah sakit Kelas D pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000-16.000 per peserta per bulan
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300-15.000 per peserta per bulan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000-4.000 per peserta per bulan. [eta]