WahanaNews.com,JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Tebet Barat Raya No. 14, RT 003/RW 02, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/8/2026) mendapat perlawanan sengit dari pihak debitur.
Melalui kuasa hukumnya, Zeriko Hutapea, S.E., S.H., M.H., M.M., dari kantor hukum Zeriko Hutapea & Partners, pihak debitur dengan tegas menolak pengosongan tersebut. Penolakan dilakukan karena objek sengketa masih berada dalam proses perlawanan hukum Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 665/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL tertanggal 17 Juni 2026 yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga:
Penipu Lowongan Kerja di Tebet Jaksel Ditangkap Warga dan Dihakimi Warga
Latar Belakang Perkara dan Gugatan
Perkara ini melibatkan dua entitas badan hukum, yakni PT HJ Pesona Asimahita (Penggugat I) yang diwakili Direktur Utama Nurmawati Saragih, serta PT Hutari Jaya (Penggugat II) yang diwakili Direktur Utama Marthin Sinaga.
Dalam gugatannya, pihak Penggugat melayangkan gugatan pembatalan lelang dan perlawanan (verzet) terhadap permohonan eksekusi pengosongan. Pihak-pihak yang digugat mencakup:
Baca Juga:
Curanmor yang Tembak Warga Hingga Kritis di Tebet Diselidiki Polisi
Tergugat I: PT Bank Central Asia Tbk (BCA) KCU Menara Bidakara
Tergugat II: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
Turut Tergugat: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Selatan