WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jalur legal dibuka dan sanksi keras disiapkan, pemerintah memberi sinyal perubahan besar dalam penataan industri rokok nasional mulai tahun depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang bagi produsen rokok ilegal untuk masuk ke jalur resmi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau sebagai bagian dari kebijakan penataan cukai rokok pada Rabu (14/1/2026).
Baca Juga:
Keputusan Menkeu Purbaya Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026 Diapresiasi DPR
“Kami sedang memastikan kemungkinan penambahan satu lapisan tarif, ini masih dalam proses diskusi,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Jakarta.
Purbaya mengungkapkan pemerintah tengah membahas rencana penambahan satu lapisan tarif cukai hasil tembakau yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
Menurut dia, kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan ruang transisi bagi pelaku rokok ilegal agar dapat beralih ke jalur legal dan masuk dalam sistem perpajakan negara.
Baca Juga:
Cukai Rokok Naik, DPR Soroti Ancaman Bagi Pabrik Menengah dan Ekonomi Lokal
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap seluruh pelaku industri rokok dapat menjalankan kewajiban fiskal secara adil dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Saya sudah memberikan sinyal, setelah peraturan ini terbit, kemungkinan dalam waktu dekat, jika masih ada yang main-main, penindakannya akan tegas, tidak ada toleransi lagi,” tegas Purbaya.
Purbaya menekankan bahwa pendekatan insentif melalui struktur tarif baru akan diiringi dengan penegakan hukum yang lebih ketat bagi pihak yang tetap menghindari kewajiban cukai.
Sebagai bagian dari reformasi kebijakan, struktur tarif cukai hasil tembakau sebelumnya telah disederhanakan secara signifikan dari 19 lapis pada 2009 menjadi delapan lapis sejak 2022.
Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif cukai hasil tembakau saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan 20.102 kali penindakan rokok ilegal secara nasional sejak 2025 hingga saat ini.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai menyita sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal yang beredar di berbagai daerah.
Salah satu penindakan terbesar terjadi di Pekanbaru, Riau, dengan jumlah sitaan mencapai 160 juta batang rokok ilegal.
Pemerintah menilai langkah kombinasi antara pembukaan jalur legal dan penegakan hukum tegas menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor cukai.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]