WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan ini akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
Keputusan ini dilakukan guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Bendahara negara berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
Baca Juga:
Seluruh Fraksi DPR Setujui KEM-PPKF RAPBN 2025 untuk Dibahas Lebih Lanjut
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," katanya.
Adapun untuk besaran tarif cukai rokok, untuk rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen dan cukai hasil tembakau (CHT) rokok, naik sebesar 10 persen.
Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Baca Juga:
Indonesia Perkenalkan Program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat di World Water Forum ke-10
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," ujarnya.
Dalam penetapan CHT, Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.