WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bahwa tarif tiket feri rute Batam-Singapura mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2022.
Pada periode Januari hingga Juni 2022, tarif sempat mencapai Rp 800.000 hingga Rp 900.000 per penumpang.
Baca Juga:
Menko Airlangga Ingatkan agar Koperasi Utamakan Anak Muda dan Digitalisasi
Namun, pada 21 Juni 2022, tarif turun menjadi sekitar Rp 700.000 setelah mendapat perhatian dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, tarif tiket feri berada di kisaran Rp 270.000 hingga Rp 450.000.
Saat ini, KPPU sedang melakukan kajian terkait penyelenggaraan feri rute Batam-Singapura.
Baca Juga:
Bakamla RI Jemput 16 Nelayan Indonesia Yang Ditangkap Malaysia
Mereka mengevaluasi regulasi pelayaran yang ada dan penerapannya di lapangan, serta mengkaji potensi hambatan masuk ke pasar bagi operator feri rute Batam-Singapura yang dihadapi oleh pelaku usaha Indonesia.
"Dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD), kami menghimpun informasi dan mengidentifikasi penyebab tingginya tarif serta faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk berperan dalam bisnis feri Batam-Singapura, termasuk apakah ada perjanjian bilateral yang mempengaruhi bisnis ini dan bagaimana mekanisme penetapan tarif feri antar kedua negara," jelas Anggota KPPU Mohammad Reza, dikutip dari situs resmi KPPU, Sabtu (8/6/2024).
Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, menyampaikan bahwa sejak pandemi melanda pada tahun 2019, terjadi penurunan jumlah pengguna feri Batam-Singapura.