WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk April 2025 tidak mengalami kenaikan.
Hal ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan global. Yuk, simak penjelasannya!
Baca Juga:
Bulan Ramadan, PLN Berikan Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik
Mengutip laman Kementerian ESDM, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tarif listrik triwulan II (April-Juni) 2025 tetap sama seperti triwulan sebelumnya.
Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat serta menjaga daya saing industri dan usaha kecil menengah (UMKM).
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," tegas Bahlil.
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Golongan ini mencakup pelanggan rumah tangga miskin, industri kecil, serta UMKM.
Bagaimana penetapan tarif listrik?
Baca Juga:
Bulan Ramadan, PLN Berikan Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan.
Evaluasi ini mempertimbangkan faktor ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Seharusnya, realisasi parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan demi menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Daftar tarif listrik April 2024
Buat kamu yang penasaran, berikut daftar tarif listrik nonsubsidi yang berlaku pada April 2024:
1. Rumah Tangga
900 VA – Rp1.352 per kWh
1.300 VA – Rp1.444,70 per kWh
2.200 VA – Rp1.444,70 per kWh
3.500-5.500 VA – Rp1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas – Rp1.699,53 per kWh
2. Bisnis
6.600 VA - 200 kVA – Rp1.444,70 per kWh
Di atas 200 kVA (Tegangan Menengah) – Rp1.114,74 per kWh
3. Industri
Di atas 200 kVA (Tegangan Menengah) – Rp1.114,74 per kWh
30.000 kVA ke atas (Tegangan Tinggi) – Rp996,74 per kWh
4. Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
6.600 VA - 200 kVA – Rp1.699,53 per kWh
Di atas 200 kVA (Tegangan Menengah) – Rp1.522,88 per kWh
Penerangan Jalan Umum – Rp1.699,53 per kWh
5. Layanan Khusus
Rp1.644,52 per kWh
Kebijakan pemerintah untuk menahan kenaikan tarif listrik di tengah tekanan ekonomi tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat.
Dengan tarif yang tetap, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan sektor industri bisa terus berkembang tanpa tambahan beban biaya listrik.
[Redaktur: Zahara Sitio]