Sebagai informasi, ojol terbagi dalam tiga zonasi, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Zona I
Baca Juga:
Pemprov Sumut Buat Regulasi Operasional Ojol, MARTABAT Prabowo-Gibran: Ini Langkah Konkret Dukung Percepatan Kawasan Metropolitan Mebidang
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Zona II
Baca Juga:
Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional OJOL
Besaran tarif zona II naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.700 per km.
Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp 8.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 13 ribu sampai dengan Rp 13.500.
Zona III