WahanaNews.co | Meski ada nada optimistis dengan kenaikan tarif, tapi sejumlah pengemudi ojek online lebih khawatir kebijakan justru akan kontradiktif dan berimbas negatif ke pengemudi karena konsumen akan semakin berhitung lagi jika ingin mengunakan jasa ojek online.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online pada 29 Agustus 2022. Sejumlah pengemudi ojek online menilai, kenaikan tarif yang akan diberlakukan pada 29 Agustus akan semakin mempersulit mereka mendapat penumpang.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Asep Hermawan (38 tahun), salah satu driver ojek online Grab, menilai kenaikan bisa berdampak pada penurunan jumlah pelanggan, yang pada akhirnya malah sama saja malah mengurangi pendapatan harian.
"Kondisi saat ini mecari penumpang saja sulit, apalagi dinaikkan yah. Mencari penumpang saja kadang kita merasa diatur. Mestinya kebijakan pemerintah tidak aneh-aneh, normal saja lah," kata Asep, yang sudah bekerja sebagai Ojek online selama lima tahun, ditulis Jumat (19/8/2022).
Pria asal Kuningan, Jawa Barat, itu mengaku tak bisa berbuat banyak bila memang pemerintah menaikan tarif Ojol. Hanya saja, dia meminta jaminan agar penumpang tidak pindah ke transportasi lain.
Baca Juga:
Pria Berjaket Ojol Diduga Culik Bocah di Tangsel Ditangkap Polisi
"Bisa tidak pemerintah menjamin? Kalau naik dampaknya ini lho, bisa-bisa semakin berkurang, sekarang saja semakin susah," keluh Asep, yang bercerita ia terkena PHK di salah satu pabrik, hingga akhirnya bekerja sebagai Ojek online.
Menurut Asep, ia khawatir, kenaikan juga akan membuat penumpang mencari transportasi lain. Ujungnya, pendapatan harian semakin turun.
Sementara, pengemudi Ojol lainnya Winarto (40 tahun) mengatakan, berdasarkan pengalaman dia pada tahun 2020 ketika terjadi kenaikan tarif, orderan langsung menurun drastis. Penghasilannya juga kena imbas. Sangat jarang dia mendapat order. Ia khawatir, dengan kenaikan tarif di tengah kenaikan harga-harga, akan membuat konsumen makin jarang menggunakan layanan ojek online.
Sekarang, jika tarif bakal naik lagi, ketika kondisi ekonomi masih banyak kenaikan harga-harga, maka dipastikan permintaan konsumen juga akan semakin turun.
"Kita lihat pada 2020 kemarin, naiknya tarif itu berdampak banget, kondisi sekarang lagi begini ya, masak mau naik lagi," katanya.
Belum lagi, kata dia, kenaikan ini menjadi pertimbangan bagi para penumpang. Mereka pasti memperhitungkan kembali biaya yang harus mereka bayar, baik untuk biaya pesanan perjalanan maupun biaya pesanan makanan.
"Kenaikan, memang itu baik buat pendapatan kami juga, tapi ya, kalau dihitung naik atau tidak, kan kita kembali kepada penumpang atau pemesan (makanan), pendapatan ujungnya sama saja, tapi tidak ada jaminan juga akan naik," cetus dia.
Winarto berharap, seharusnya diciptakan mekanisme yang bisa mendongkrak permintaan dari konsumen. Kenaikan tarif, jangan sampai kemudian membuat orderan sepi. Sehingga, kenaikan tarif yang ide awalnya bagus untuk driver, tapi di lapangan kondisi sebaliknya, orderan semakin sepi.
"Kenaikan tarif, seharusnya meningkatkan pengguna, bukan malah sebaliknya malah sepi orderan. Pemerintah harus menjamin itu dulu yah, biar clear," tegas Winarto.
Kenaikan tarif ojol diatur melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022.
Penerbitan regulasi in menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019 dan akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol
Sebagai informasi, ojol terbagi dalam tiga zonasi, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Zona I
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Zona II
Besaran tarif zona II naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.700 per km.
Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp 8.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 13 ribu sampai dengan Rp 13.500.
Zona III
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp 7.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 10.500 sampai dengan Rp 13 ribu.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km. [tum]