WahanaNews.co | Asosiasi pengemudi ojek online, Garda Indonesia, merespons kenaikan tarif ojek daring yang telah ditetapkan pemerintah.
Kenaikan tarif ini diatur melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022.
Baca Juga:
Ojek Online Dinilai Kurang Tepat Jika akan Dikategorikan Hubungan Kerja
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol.
"Kenaikan tarif merupakan tuntutan dari Asosiasi juga dari rekan-rekan driver ojol yang sudah sejak tahun 2019 atau dua tahun tidak ada perubahan tarif," kata Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia melalui keterangan tertulis yang dikutip Jumat (12/8).
Lebih lanjut, Igun menyampaikan kenaikan tarif per kilometer maupun biaya jasa minimal, harus diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Rangkul Kaum Wong Cilik, PDIP Jabar Ajak Adu Pintar Pahami Kandungan Al Quran
Ia juga menyambut baik terbitnya kebijakan baru dengan harapan bisa meningkatkan pendapatan dari mitra pengemudi ojol.
"Namun adanya regulasi baru ini harus disosialisasikan oleh regulator Kementerian Perhubungan kepada seluruh stakeholder termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan kami," ucap Igun.
Ia menambahkan faktor utama komponen tarif salah satunya adalah bahan bakar. Untuk saat ini memang belum ada kenaikan harga BBM jenis Pertalite maupun pembatasan yang umum digunakan para mitra pengemudi ojek online.
Namun jika nanti nanti ada kenaikan harga bahan bakar Pertalite, harapannya tarif ojek online kembali mengalami penyesuaian.
"Namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam biaya operasional," ungkap Igun.
Ojek online terbagi dalam tiga zonasi, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut daftar tarif ojek online terbaru:
Zona I
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
Zona II
Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.
Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.
Zona III
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. [qnt]