WahanaNews.co | Siap-siap merogoh kocek lebih dalam bagi Anda yang akan melakukan perjalanan mudik lintas darat via tol Trans Jawa.
Pasalnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif beberapa ruas tol.
Baca Juga:
Korlantas Polri akan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas pada Arus Mudik Lebaran 2023
Salah satunya tarif Tol Gempol-Pandaan yang naik Rp500-Rp1.000 sesuai golongan. Penyesuaian tarif ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan.
Rinciannya, Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I naik menjadi Rp13.000, dari sebelumnya Rp12.500, kemudian golongan II menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500.
Untuk golongan III menjadi Rp21.500 dari sebelumnya Rp20.500. Selanjutnya, golongan IV menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500 dan golongan V menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500.
Baca Juga:
Jelang Libur Nataru, Kementerian PUPR Pastikan Infrastruktur Lintas Jawa Siap Dilalui
Selain itu, tarif Tol Surabaya-Mojokerto juga ikut naik. Kenaikan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Penyesuaian tarif tol, juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berikut penyesuaian tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto: