WahanaNews.co | Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II resmi berakhir pada Kamis, 30 Juni 2022. Sebanyak 247.918 Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi (OP) maupun badan mengikuti program tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mengapresiasi kepatuhan wajib pajak dalam program kali ini. Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat ada 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih PPS.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
"Lokasi ini bukan masalah, namun yang penting adalah kepatuhannya," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (1/7/2022).
Singapura jadi negara nomor satu di dalam daftar tersebut dengan jumlah peserta yang melaporkan hartanya sebanyak 7.997 WP.
"Tetap yang pertama di Singapura, mayoritas, bahkan sebanyak Rp 56,96 triliun adalah yang hartanya ada di Singapura dengan jumlah peserta 7.997 wajib pajak. Dari Rp 56,96 triliun ini kita memperoleh Rp 7,29 triliun penerimaan PPS," kata Sri Mulyani.
Baca Juga:
Selenggarakan Forum Bakohumas, Kemenkeu Tekankan Langkah-langkah Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun
Di sisi lain, ada tiga negara berjuluk tax haven masuk dalam daftar tersebut. Pertama adalah Virginia Britania Raya. Posisinya tepat berada di bawah Singapura sebagai negara dengan total nilai harta yang dideklarasikan dalam PPS.
"Yang kedua ini tax haven, Virginia Britania Raya. Itu 50 wajib pajak, ini berarti sebetulnya mereka yang memiliki harta di Kepulauan Virginia yang merupakan daerah United Kingdom, dengan total hartanya Rp 4,977 triliun dan kita mendapatkan Rp 601 miliar," tutur Sri Mulyani.
Negara yang jadi tax haven kedua dalam daftar adalah Virginia Island, Amerika Serikat (AS). Dari 15 negara, Virginia Island ada di peringkat 11.
"Ada tiga orang WP Indonesia yang memiliki harta di sana dengan total Rp 326,21 miliar dan mereka membayar sebesar Rp 29,04 miliar untuk PPS-nya," kata Sri Mulyani.
Kemudian, setelah itu ada Cayman Island yang juga merupakan tax haven. Cayman Island menempati peringkat ke-13 dari total 15 negara di dalam daftar.
"Ini adalah another tax haven, Cayman Island. Ada 135 wajib pajak kita di mana harta yang diungkap sebesar Rp 147,05 miliar dengan pembayaran pajaknya Rp24,19 miliar," ucap Sri Mulyani.
Selain keempat negara tersebut, negara-negara seperti Hong Kong, Australia, Tiongkok, Malaysia, Amerika Serikat, India, Swiss, Britania Raya, Kanada, Filipina, dan Uni Emirat Arab.
Dari PPS Kementerian Keuangan resmi mengantongi Rp 59,91 triliun. Selama enam bulan PPS, jumlah PPh yang didapatkan Rp 61,01 triliun, dengan harta bersih Rp 594,82 triliun dan investasi sebesar Rp 22,34 triliun. Adapun deklarasi di dalam negeri dan repatriasi Rp 512,57 triliun, sementara di luar negeri Rp 59,91 triliun.
Secara jumlah peserta dari 247.918 wajib pajak (WP), sebanyak 82.456 surat keterangan merupakan kelompok I dan 225.603 surat keterangan adalah kelompok II. Dari jumlah PPh sebesar Rp 61,01 triliun, kelompok I sebanyak Rp 32,91 triliun dan Rp 28,10 triliun adalah kelompok II.
Secara deklarasi dalam negeri dan repatriasi di dalam negeri Rp 498,88 triliun dan repatriasi sebesar Rp 13,07 triliun. Sedangkan investasi dan repatriasi di dalam negeri Rp 19,98 triliun dan repatriasi sebanyak Rp 2,36 triliun.
Nilai PPh didominasi oleh kebijakan I, yakni sebesar Rp 32,91 triliun atau setara 54% dan kebijakan II Rp 28,1 triliun setara 46%. Secara komposisi jenis harta, kas dan setara kas sebesar RP 437 triliun atau 73% sedangkan sisanya Rp 159,83 triliun setara 27%.
Secara lapisan harta, masyarakat dengan kekayaan sampai dengan didominasi kekayaan antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta mencapai 82.747 orang atau 33,38%. [tum]