WahanaNews.co |
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengklaim, program pengampunan pajak
atau tax amnesty, yang berlangsung
pada 2016 dan 2017, menjadi catatan bersejarah.
Indonesia dinilai sebagai
salah satu negara tersukses dibandingkan negara-negara lain yang juga melakukan
program tax amnesty.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
"Jumlah deklarasi
mencapai Rp 4.884 triliun, atau mencapai 39,3%. Bayangkan, 40% dari GDP kita
yang tidak dideklarasikan, kemudian dideklarasikan di dalam tax amnesty," jelas Sri Mulyani,
dalam rapat kerja Komisi XI DPR, dikutip Selasa (29/6/2021).
"Total uang tebusan
mencapai Rp 114,54 triliun atau sekitar 0,92% dari GDP. Ini adalah total
terbesar di antara berbagai negara yang pernah melaksanakan tax amnesty," kata Sri Mulyani,
melanjutkan.
Tax Amnesty,
kata Sri Mulyani, juga telah mendorong kepatuhan pajak dari para pesertanya.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Dari sisi compliance atau kepatuhan, misalnya,
meningkat drastis dari 8,1% pada 2014 menjadi 132,5% pada 2016.
Dalam hal tersebut, untuk Tax Amnesty, tingkat kepatuhan SPT
tahunannya mencapai lebih dari 91%.
Di samping itu, pada pertumbuhan
nilai pembayaran dari para wajib pajak orang pribadi yang merupakan peserta tax amnesty, kata Sri Mulyani, juga
mengalami kenaikan atau lebih tinggi dari wajib pajak yang bukan peserta tax amnesty.