WahanaNews.co, Tangerang - Perdagangan jasa di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan terus berkembang setiap tahunnya. Salah satu bentuk upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan peran sektor jasa dalam perekonomian nasional adalah melalui peningkatan kinerja perdagangan jasa Indonesia.
Hal itu dikemukakan Direktur Perundingan Perdagangan Jasa, Ditjen Perundingan Perdagangan Indonesia (PPI) Kemendag, Basaria Tiara Desika Lumban Gaol, dalam sambutannya yang dilakukan secara virtual pada seminar bertajuk “Optimalisasi Komitmen MNP IA-CEPA: Strategi Perluasan Pasar Kerja Dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Indonesia Melalui Pertukaran Tenaga Terampil (Skills Exchange)”. Seminar yang merupakan rangkaian kegiatan Trade Expo Indonesia (TEI) 2023 itu digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten pada Kamis (19/10).
Baca Juga:
Tutup TEI 2023 Luring, Mendag: Alhamdulillah, Raup Transaksi Dagang USD 25,3 Miliar
Seminar ini menghadirkan Lead Adviser–Market Acces IA-CEPA ECP Katalis Moekti Prasetiani Soejachmoen; Ketua Komite Tetap Kerja Sama K/L & Industri, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Masbukhin; serta Direktur Eksekutif Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Pusat Habibie Razak sebagai narasumber.
“Pelaksanaan seminar ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi secara komprehensif mengenai
substansi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pilot Pertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia (Memorandum of Understanding/MoU on Skills Development Exchange Pilot) kepada semua kalangan yang berkepentingan, khususnya para pelaku usaha. MoU ini merupakan kesepakatan tambahan
antara Indonesia dan Australia selain komitmen akses pasar sektor jasa,” ungkap Tiara. MoU tersebut ditandatangani pada 4 Maret 2019 dan berlaku pada saat IA-CEPA entry into force pada 5 Juli 2020.
”Dengan demikian, pemanfaatan MoU ini dapat berjalan secara optimal melalui peningkatan partisipasi pelaku usaha dan terpenuhinya alokasi peserta dalam pertukaran tenaga terampil,” ungkap Tiara.
Baca Juga:
Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Optimalkan Implementasi IA-CEPA
Terkait dengan perdagangan jasa antara Indonesia dan Australia, lanjut Tiara, pemanfaatan IA-CEPA dapat
dilihat dari dua perspektif yaitu pembukaan akses pasar bagi penyedia jasa asing Australia di Indonesia,
maupun akses pasar bagi penyedia jasa Indonesia di Australia.
Perdagangan jasa terbagi atas empat moda utama. Pertama, cross border; supply jasa melintas negara. Kedua,
consumption abroad, yang artinya konsumen jasa yang mendatangi penyedia jasa. Ketiga, commercial present; produsen jasa membuka cabang di negara tempat konsumen berada. Keempat, presence of natural person; yakni produsen jasa pindah secara fisik ke negara tempat konsumen.
Tiara menyebut, di awal implementasi MoU on Skills Development Exchange Pilot Project terdapat beberapa
kendala dan tantangan dikarenakan adanya pandemi Covid-19. “Hal ini berimplikasi terhadap penutupan
perbatasan sehingga pemanfaatan MoU tidak optimal,” tandas Tiara.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]