Pihaknya mengaku selama ini para petani hutan tersebut rutin mendapatkan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah. Munif meminta seribu lebih petani dimasukkan dalam rencana alokasi pupuk subsidi pada 2023.
"Sempat muncul alasan, diminta keluar dari KTH agar tidak terjadi pengajuan ganda. Ini kan eRDKK, artinya sudah tersistem secara elektronik, kalau ada data ganda pasti tertolak," imbuhnya.
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
Munif mengaku tidak ada aturan yang dilanggar terkait keberadaan KTH tersebut. Bahkan mereka benar-benar memiliki lahan garapan di kawasan hutan.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pertanian, Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Tulungagung, Triwidyono Agus Basuki, membantah adanya kebijakan untuk meminta anggota KTH keluar dari organisasinya. Pihaknya menegaskan terkait alokasi pupuk bersubsidi pihaknya berpatokan pad aturan yang ada di Kementerian Pertanian.
"Pengajuan kami adalah dari kelompok tani. Selama mereka masuk dalam kelompok tani dan memiliki lahan garapan maka bisa untuk dimasukkan dalam eRDKK," kata Triwidyoko.
Baca Juga:
Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik, Pupuk Indonesia Berjaya di Kancah ASEAN
Selain itu dalam aturan yang baru, para petani harus memiliki lahan garapan yang jelas dibuktikan dengan koordinat lokasi.
"Kemudian petani tidak bisa mengajukan pupuk subsidi di beberapa titik garapan di desa yang berbeda. Mereka harus memilih salah satu," imbuhnya.
Di sisi lain, dalam alokasi pupuk subsidi tahun 2023, hanya diberikan kepada petani yang memiliki sembilan komoditi tanaman yang telah ditetapkan, di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang, kopi, tebu rakyat, dan kakao. [tum]