WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri agar bisa bertransformasi menerapkan prinsip industri 4.0, baik dalam aspek produksi, manajemen, maupun pemasaran sebagai upaya strategis untuk meningkatkan produktivitas secara lebih efektif, efisien, dan berdaya saing tinggi. Hal ini menjadi langkah strategis di tengah dinamika perkembangan teknologi global dan tuntutan pasar yang semakin kompleks.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyampaikan, pemerintah aktif menyuarakan dan mendorong pelaku IKM untuk mengadopsi prinsip industri 4.0.
Baca Juga:
Satu Nama, Banyak Kekuatan: Kebangkitan UMKM Lewat Kampung Tahu Binjai
“Kami telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan seperti program e-Smart IKM untuk peningkatan literasi digital, serta penerapan teknologi modern dalam proses produksi,” kata Reni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/5).
Reni menegaskan, industri 4.0 sangat relevan bagi sektor IKM dan dapat diimplementasikan secara bertahap bahkan dalam bentuk paling sederhana seperti penggunaan sistem ERP (Enterprise Resource Planning), yang terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan mempercepat pertumbuhan usaha.
“Proses produksi yang telah mendapatkan sentuhan industri 4.0, manfaatnya akan langsung terasa mulai dari produksi jadi lebih efisien dari segi waktu, energi, dan sumber daya, kemudian barang hasil produksi semakin beragam dan kualitasnya pun semakin baik,” tutur Reni.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Tekad Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang Konsisten Gunakan APBD Listriki Warganya
Menurutnya, penerapan industri 4.0 tidak hanya relevan bagi industri berskala besar, tetapi juga IKM dapat mengambil peran penting dalam transformasi digital. Pemanfaatan teknologi digital ini dapat diterapkan di berbagai lini usaha, mencakup manajemen operasional, strategi pemasaran, hingga proses manufaktur.
“Pendekatan ini dapat diterapkan pada berbagai jenis komoditas yang dikelola oleh IKM di seluruh Indonesia,” tambahnya. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Jumat (23/5).
[Redaktur: JP Sianturi]