WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi merombak aturan perdagangan digital nasional dengan fokus memperkuat perlindungan konsumen dan UMKM, termasuk mewajibkan pedagang online memiliki perizinan usaha serta mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam aktivitas promosi dan pemasaran produk.
Langkah tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Aturan baru itu disiapkan untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul seiring pesatnya perkembangan perdagangan digital di Indonesia.
"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," ujar Budi Santoso melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurut Budi, regulasi terbaru tersebut memiliki lima fokus utama yang meliputi peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.
Baca Juga:
BPKN Ingatkan E-commerce Terapkan Quality Control untuk Perlindungan Konsumen
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan platform digital untuk memberikan prioritas visibilitas bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri.
Selain itu, platform juga diwajibkan menerapkan transparansi terkait pengenaan biaya layanan dan kebijakan promosi yang diterapkan kepada para pelaku usaha.
Pemerintah turut mendorong pemberian insentif promosi bagi UMK agar mampu bersaing lebih baik di pasar digital.