WAHANANEWS.CO, Bangkok - Dewan Konsumen Thailand (Thailand Consumers Council/TCC) berencana menggugat Meta Platforms Inc., induk perusahaan Facebook, karena dinilai gagal melindungi pengguna dari maraknya iklan penipuan yang beredar di platform media sosial tersebut.
Gugatan perdata itu dijadwalkan diajukan ke Pengadilan Sipil Bangkok pada 8 Juni 2026 dan menjadi langkah hukum pertama yang dilakukan organisasi perlindungan konsumen Thailand terhadap Meta terkait dugaan pembiaran aktivitas penipuan melalui Facebook.
Baca Juga:
Komdigi Apresiasi Meta Patuhi PP TUNAS, Google Terancam Sanksi
Ketua Thailand Consumers Council, Saree Ongsomwang, mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum karena Facebook dinilai tidak cukup responsif dalam menangani iklan-iklan penipuan yang merugikan masyarakat.
"Kasus ini didasarkan pada pertimbangan hukum dan etika terkait peran Facebook yang memungkinkan aktivitas penipuan terus berlangsung," ujar Saree.
Menurut data TCC, sepanjang periode 2024 hingga 2026 terdapat 3.793 pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan Facebook.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Meta, Bukti PP Tunas Tak Sekadar Aturan di Atas Kertas
Kasus-kasus tersebut mencakup barang yang tidak pernah dikirim setelah dibeli secara daring, investasi palsu, pencurian identitas melalui penggunaan nama dan foto korban, hingga halaman penjualan yang menyesatkan konsumen.
Organisasi tersebut mengaku telah berulang kali menghubungi Meta selama lebih dari satu tahun, baik melalui kantor pusat maupun perwakilannya di Thailand, untuk meminta pemblokiran iklan penipuan. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Thailand merupakan salah satu pasar terbesar Facebook di Asia Tenggara dengan sekitar 51 juta pengguna. Besarnya jumlah pengguna itulah yang membuat dampak penipuan digital melalui media sosial menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi konsumen di negara tersebut.