WahanaNews.co, Jakarta - Produk kertas beralur (corrugating medium) asal Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/safeguard measure) oleh Pemerintah Filipina. Keputusan tersebut tertuang dalam laporan akhir penyelidikan Tariff Commission (TC) Filipina tertanggal 29 Januari 2026, yang menyimpulkan bahwa impor corrugating medium dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri Filipina.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut. Menurut dia, bebasnya produk corrugating medium Indonesia dari ancaman BMTP membuktikan bahwa produk nasional memiliki daya saing tinggi dan diperdagangkan secara adil.
Baca Juga:
Polres Tanjung Jabung Timur Libatkan TNI Dan Pol PP Lakukan Patroli Skala Besar, Jaga Kondusivitas Perayaan Imlek 2026 Tetap Aman
“Bebasnya produk corrugating medium dari pengenaan BMTP di Filipina membuktikan bahwa produk kita tidak hanya berdaya saing, tetapi juga telah bermain secara adil di pasar global. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan optimal untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci pada rantai pasokan industri kemasan dunia,” tegas Budi.
Ia juga menekankan komitmen Kementerian Perdagangan untuk terus mengawal dan mengamankan akses pasar produk Indonesia dari berbagai hambatan perdagangan di negara mitra.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyambut baik keputusan Pemerintah Filipina. Ia mengajak para produsen dalam negeri memanfaatkan momentum ini untuk mendorong peningkatan ekspor.
Baca Juga:
Prabowo Terbang ke AS, Nasib Tarif RI–Amerika Ditentukan Pekan Ini
“Keputusan Filipina merupakan kabar baik bagi industri lokal. Kami mengajak para produsen corrugating medium Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini agar dapat mengakselerasi kinerja ekspor Indonesia serta menjaga pangsa pasar di kawasan regional,” ujar Tommy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, menjelaskan bahwa pemerintah telah aktif menyampaikan submisi dan berpartisipasi dalam dengar pendapat selama proses penyelidikan guna memastikan hasil yang objektif dan adil.
“Keberhasilan ini terjadi karena sinergi antara Kementerian Perdagangan dan pelaku usaha dalam melakukan pembelaan selama proses penyelidikan. Keputusan yang dihasilkan menunjukkan bahwa mekanisme pembelaan perdagangan Indonesia telah berjalan efektif dan sejalan dengan ketentuan World Trade Organization (WTO),” tutur Reza.
Dari kalangan pelaku usaha, perwakilan Asia Pulp and Paper (APP) Group, Vito A. Rizaly, menyampaikan optimisme atas hasil tersebut. Ia menilai, berakhirnya investigasi tanpa pengenaan BMTP membuka peluang perluasan pangsa ekspor corrugating medium Indonesia di Filipina.
“Kami mengapresiasi Kementerian Perdagangan atas pendampingan teknis yang solid selama penyelidikan. Dengan berakhirnya investigasi ini, kami optimistis dapat merebut kembali pangsa pasar di Filipina yang pada 2023 mencapai nilai USD 5 juta, sekaligus memperkuat posisi kompetitif produk kertas nasional di kancah regional,” kata Vito.
[Redaktur: Alpredo]