WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan terbaru yang berkaitan dengan prosedur penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen.
Aturan ini dijelaskan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) yang mengatur mengenai Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga:
129 Juta Warga RI Tergoda Pinjol, Total Pinjaman Tembus Rp 874,5 Triliun
"Penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada Konsumen wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (9/1/2024).
Dalam ketentuan baru ini, suatu aspek yang menarik dan patut menjadi perhatian masyarakat terkait dengan waktu penagihan kredit.
Dalam Pasal 62 ayat 2 dijelaskan, salah satu poin mencakup kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk memastikan bahwa penagihan hanya dapat dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dalam rentang waktu antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Baca Juga:
Fintech Lending Bermasalah, 19 Penyelenggara Dapat Peringatan Keras dari OJK
Selain itu, regulasi ini juga mengharuskan pelaku usaha untuk menjamin bahwa proses penagihan tidak melibatkan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat merendahkan martabat konsumen.
Penagihan juga tidak diizinkan untuk menggunakan tekanan, baik secara fisik maupun verbal.
Dalam konteks perlindungan konsumen, para pelaku usaha jasa keuangan juga diwajibkan memastikan bahwa penagihan tidak dilakukan secara berkesinambungan yang dapat mengganggu ketenangan konsumen.
Penagihan kredit hanya boleh dilakukan di alamat penagihan dan tempat tinggal konsumen.
Sementara itu, penagihan di luar waktu atau lokasi yang telah ditetapkan hanya dapat dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan dan perjanjian terlebih dahulu dari konsumen.
Selanjutnya, proses penagihan kredit harus mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]