Kabar gembira datang bagi 111.000 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan calon debitur KPR yang selama ini gagal memiliki rumah hanya karena tersandung catatan utang kecil di bawah Rp 1 juta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) sepakat mengambil langkah terobosan dengan memutihkan utang kecil yang selama ini menjadi penghalang utama dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Baca Juga:
Bekas Rumah DPR di Kalibata Disulap Jadi Rumah Dinas Menteri, Arahan Langsung Presiden Prabowo
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan keduanya di Kantor Menteri PKP, Jakarta, beberapa waktu lalu, yang berfokus pada percepatan pembiayaan dan dukungan terhadap program perumahan rakyat.
Purbaya menjelaskan, permasalahan SLIK OJK (dulu dikenal sebagai BI Checking) menjadi hambatan besar di sisi permintaan (demand) perumahan, karena banyak masyarakat yang sebetulnya layak mendapatkan rumah namun terganjal kewajiban kecil di sistem keuangan.
“Saya sudah meminta kepada BP Tapera untuk melakukan pendataan calon debitur KPR yang terhambat karena memiliki pinjaman sampai Rp 1 juta untuk nantinya dapat diputihkan,” ujar Purbaya.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Ia menambahkan, berdasarkan laporan BP Tapera, ada lebih dari 100.000 orang, tepatnya 111.000 masyarakat, yang berada dalam situasi tersebut.
“Komisioner BP Tapera bilang 100.000 lebih. Artinya, kalau diputihkan di bawah Rp 1 juta dan katanya pengembangnya mau bayar, itu bagus,” tegas Purbaya.
Langkah lanjutan pun langsung disepakati antara kedua kementerian. Ara menyebutkan, tindak lanjut dengan OJK segera dilakukan.
Diharapkan, persoalan SLIK OJK ini dapat segera diselesaikan dan membuka akses bagi ratusan ribu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh KPR subsidi yang selama ini tertahan.
Selain pembahasan soal pemutihan SLIK OJK, pertemuan itu juga mengukuhkan dukungan fiskal yang signifikan dari Kementerian Keuangan terhadap sektor perumahan rakyat.
Ara menjelaskan, dukungan anggaran tersebut antara lain menjaga bunga KPR Subsidi tetap stabil di level 5 persen, serta peningkatan besar-besaran kuota renovasi rumah melalui Program Renovasi Rumah oleh Negara atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dari 45.000 unit tahun ini menjadi 400.000 unit pada tahun depan.
Kuota KPR Subsidi Tetap dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga akan dipertahankan tinggi, yakni sebanyak 350.000 unit.
Tak hanya itu, Ara mengungkapkan, Kementerian Keuangan juga berkomitmen memanfaatkan aset-aset negara yang dapat digunakan untuk pembangunan hunian rakyat.
“Terus terang kami selama ini ingin memanfaatkan aset-aset dari negara. Pak Menkeu langsung siapkan tiga lokasi. Saya juga akan berkirim surat malam ini ke Kejaksaan terkait lahan sitaan,” ujar Ara.
Sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PKP ini menunjukkan komitmen nyata Pemerintah dalam menuntaskan persoalan perumahan secara menyeluruh, mulai dari aspek administrasi seperti SLIK OJK hingga penyediaan lahan dan dukungan anggaran.
“Ini kan semuanya kita yang bikin, aturannya kita yang bikin. Jadi kita bisa beresin dengan cepat itu,” pungkas Purbaya dengan nada optimistis bahwa kolaborasi lintas kementerian akan mempercepat penyelesaian masalah rakyat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]