WahanaNews.co, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data pribadi yang perlu dijaga kerahasiaannya. Pasalnya, data-data di KTP bisa disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab, seperti digunakan secara ilegal untuk pinjaman online atau pinjol.
Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol semakin meningkat, melibatkan informasi sensitif seperti nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP. Data ini rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Baca Juga:
Tersandung Gagal Bayar, OJK Resmi Hentikan Operasional Investree
Berdasarkan ancaman di atas, sangat penting untuk sadar akan rentannya data pribadi Anda. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui apakah data pribadi tersebut digunakan untuk pinjol atau tidak oleh orang lain.
Pemerintah telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu memeriksa apakah data pribadi digunakan untuk pinjol atau kredit lainnya.
Melansir Antara, berikut cara untuk mengetahui apakah data pribadi Anda disalahgunakan untuk pinjol:
Baca Juga:
Pinjaman Tembus Rp 72 Triliun, Industri Pinjaman Online Raih Laba Rp 656 Miliar
Cek secara online (SLIK OJK via iDebku)
Anda bisa menggunakan layanan "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku OJK untuk mengetahui apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak. Berikut cara mengaksesnya:
1. Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.