WahanaNews.co | Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengungkapkan, pembangunan pabrik minyak makan merah hanya boleh dibuat melalui koperasi.
“Harus di-protect (dilindungi) minyak makan merah hanya boleh dibuat oleh koperasi. Kalau industri bikin, matilah (koperasi, red.),” ujar dia kepada wartawan di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Jumat (8/7).
Baca Juga:
Menkop UKM Tagih Janji DPR untuk Segera Bahas RUU Perkoperasian
Meskipun begitu, ia optimistis industri besar tak akan merasa terancam dengan keberadaan pabrik minyak makan merah (Red Palm Oil/RPO) menimbang koperasi fokus memproduksi komoditas tersebut, sedangkan pihak industri mengolah minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Artinya, katanya, terdapat dua jenis minyak dengan standar berbeda yang diproduksi dua badan usaha berlainan.
Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Kota Medan, Sumatera Utara telah melaksanakan pilot plant teknologi minyak makan merah pada 9 Juni 2022.
Baca Juga:
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Ikuti Jalan Santai Launching HPN 2024 di Monas
PPKS disebut dapat mengolah CPO menjadi RPO dalam skala mini.
Ia mengatakan sudah ada 12 koperasi yang siap mengolah RPO dari beberapa daerah, yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Sebanyak 12 koperasi itu dipandang pantas mengolah RPO karena telah memenuhi persyaratan paling minimal, yaitu mampu memproduksi 10 ton minyak makan merah per hari dengan kebutuhan sawit 50 ton sehari pada lahan seluas seribu hektare.