WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana pengenaan pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) kembali menuai sorotan setelah pengamat ketenagakerjaan menilai THR semestinya tidak dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, kecuali bagi pekerja dengan nominal tinggi di atas upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan bahwa selama ini pengenaan PPh 21 merujuk pada batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sekitar Rp4,5 juta per bulan sehingga dinilai tidak lagi relevan dengan besaran upah minimum di sejumlah daerah.
Baca Juga:
Swedia Bebas Rokok, Pakar Sarankan Indonesia Terapkan Strategi THR
Menurutnya, skema pemotongan pajak penghasilan bulanan seharusnya mengikuti besaran upah minimum agar THR tidak otomatis ikut terpotong pajak, terlebih di daerah seperti DKI Jakarta yang memiliki UMP jauh di atas ambang PTKP.
“Masa upah minimum Rp5,8 juta seperti di Jakarta masih juga dikenakan pajak. Sebaiknya THR itu memang bukan objek pajak,” kata Timboel saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Ia memahami bahwa kewajiban pajak tetap berlaku bagi wajib pajak dengan pendapatan tinggi, termasuk atas nominal THR yang besar, namun kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan asas keadilan bagi pekerja dengan upah minimum.
Baca Juga:
Aduan THR Karyawan Hotel di Kalsel Masih Belum Temui Titik Terang
Oleh karena itu, ia mendorong agar pungutan PPh 21 atas THR bagi pekerja dengan penghasilan di kisaran upah minimum diterapkan secara lebih proporsional.
“Untuk THR, menurut saya yang [pendapatan] upah minimum atau kira-kira di bawah Rp10 juta tidak perlu dikenakan PPh 21. Kalau Rp30 juta apa boleh buat,” ujarnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menyuarakan agar pemberian THR kepada pekerja tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 karena dinilai memberatkan buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa praktik pembayaran THR yang digabung dengan gaji bulanan menyebabkan lonjakan penghasilan bruto sehingga berpotensi dikenakan tarif pajak progresif yang lebih tinggi.
“Pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Yang misalnya seharusnya tidak kena pendapatan tidak kena pajak atau PTKP senilai Rp4,5 juta, gara-gara digabungkan antara uang THR dan uang gaji, maka dia akan terkena pajak,” kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).
Ia menilai kondisi tersebut membuat pekerja yang seharusnya berada di bawah ambang PTKP justru terdampak pemotongan pajak karena perhitungan dilakukan atas total gabungan gaji dan THR dalam satu waktu pembayaran.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]