WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rencana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah sekian lama tertunda, menandai langkah besar pemerintah untuk menyederhanakan nominal mata uang tanpa mengubah nilainya.
Pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi pada tahun 2027, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Baca Juga:
Pemerintah Salurkan BLT Kesra dan Buka Program Magang, Airlangga: Sasar 140 Juta Warga Indonesia
Dalam dokumen tersebut, yang dirilis Jumat (7/11/2025), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai unit penanggung jawab utama atas penyusunan RUU tersebut.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam aturan tersebut.
Rencana redenominasi ini sebenarnya bukan hal baru, karena pernah diungkapkan Bank Indonesia (BI) pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun kala itu ditunda akibat tekanan ekonomi.
Baca Juga:
Prabowo Perintahkan Pemangkasan 1.000 Jadi 200 BUMN, dan Buka Ruang untuk Profesional Asing
Kini, ketika wacana itu kembali diangkat, publik kembali bertanya: apa sebenarnya makna redenominasi rupiah dan bagaimana dampaknya bagi perekonomian?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli atau nilai tukarnya terhadap barang dan jasa.
Langkah ini hanya memangkas jumlah nol pada pecahan uang agar lebih efisien digunakan dalam transaksi dan pencatatan keuangan.