Melalui PP No. 20/2024, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan, standar KI, Kawasan Industri Terpadu (KIT), serta mekanisme pengawasan dan pengendalian KI.
“Adanya penyesuaian tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi stakeholders dalam upaya pengembangan industri yang lebih terintegrasi, efektif, inklusif serta berdaya saing,” jelas Menperin.
Baca Juga:
Catat Surplus, Kinerja Ekspor Nasional Masih Ditopang Sektor Manufaktur
Menperin juga mengupayakan penyelesaian peraturan turunan dari PP No. 20/2024 agar bisa segera berjalan sesuai harapan para stakeholder, termasuk di dalamnya pembentukan komite KI untuk mempermudah sinkronisasi kebijakan pendukung KI.
Dalam hal ini, Kemenperin membutuhkan masukan dari HKI dan para pelaku usaha agar peraturan dapat terlaksana dengan baik dan meningkatkan peran KI. “Kami berharap, ke depan tidak ada industri yang tumbuh di luar KI,” katanya. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Jumat (26/7).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.