WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips bagi masyarakat supaya tidak menjadi korban layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Salah satunya, mengenali ciri-ciri pinjol legal.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Sita Rp 217 M dari Jaringan Pinjol Ilegal
Berikut tips dari mereka soal cara mengenali pinjol itu ilegal atau tidak.
OJK menyebut hal pertama yang dilakukan dalam memastikan legalitas pinjol adalah dengan mengecek izin yang dikantongi.
Bila diawasi OJK, pinjol pasti terdaftar dan diawasi OJK.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen, Pinjol Tanpa Lisensi Wajib Ditindak
Kedua, cari tahu identitas pengurusnya, seperti alamat kantor dan kontak yang jelas.
OJK mengatakan, jika tidak ada identitas pengurus yang jelas, itu sudah menjadi penanda pinjol ilegal.
Ketiga, cek proses pencairan pinjaman.
Ia mengatakan, pinjol ilegal sangat mudah memberikan pinjaman.
Biasanya, pinjaman diberikan tanpa syarat dan penjelasan soal bunga.
Ini berbeda dengan pinjol legal.
Dalam memberikan pinjaman, pinjol legal akan melakukan seleksi secara ketat demi mengetahui kemampuan bayar dari peminjamnya.
Keempat, pinjol ilegal tidak menjelaskan informasi soal bunga dan biaya denda yang jelas.
Tahu-tahu, pinjaman naik berkali lipat akibat tingginya biaya bunga.
Itu beda dengan pinjol legal yang biasanya memberikan informasi biaya jaminan dan denda secara transparan.
Kelima, total biaya pinjaman pinjol legal dipatok maksimal 0,8 persen per hari.
Ini berbeda dengan pinjol ilegal yang jauh di atas, bahkan tidak terbatas.
Ciri lainnya adalah maksimum pengembalian termasuk denda yang ditentukan adalah 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
Dengan pinjol ilegal, pengembaliannya tidak terbatas.
Sedangkan pinjol legal hanya meminta akses ke lokasi, kamera, dan mikrofon calon peminjam.
Bila terjadi tunggakan, peminjam pun tak dipermalukan.
Mereka biasanya diberi waktu hingga 90 hari untuk menyelesaikan pembayaran.
Konsekuensi, menunggak akan dimasukkan dalam daftar hitam dan tidak bisa meminjam lagi.
"Pegawai atau pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanan Bersama Indonesia (AFPI) atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI," jelas OJK, lewat keterangan resmi, dikutip Jumat (17/9/2021).
Bila ragu, Anda dapat mengecek ke OJK lewat sambungan telepon di 157 atau WhatsApp di 081157157157, atau email ke [email protected].
Anda juga bisa mengecek daftar pinjol legal di situs OJK. [qnt]