WahanaNews.co | Maraknya
pinjaman online (Pinjol) yang kerap diwarnai teror merupakan dampak lemahnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK diminta ambil langkah tegas untuk melindungi
masyarakat dari aksi pinjol tersebut.
Baca Juga:
Menjaga Stabilitas Keuangan Pasca-Lebaran: Waspadai Pinjaman Online!
Hal itu diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz
Tohir. Beberapa belakangan ini, dirinya kerap mendapatkan laporan adanya kasus
pinjol.
Salah satunya Pinjol KSP Rupiah Petir Pro yang dilaporkan meneror
seseorang hanya karena diduga nomor ponsel miliknya dijadikan penjamin pinjaman
oleh temannya.
"Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas yang
seharusnya bertanggung jawab dalam menangani maraknya kejahatan digital
finance," kata Hafisz dalam siaran tertulisnya Minggu (20/6/21).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal
Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan lambatnya respons
terhadap kejahatan pinjaman online seperti ini sangat meresahkan karena bisa
mengancam rasa aman dan ketenangan masyarakat.
Hal ini, lanjut Hafisz berpotensi membuat takut investor
asing yang ingin masuk ke Indonesia karena lemahnya perlindungan terhadap
keamanan data pribadi di Indonesia.
"Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu
diteror juga. Indonesia adalah negara hukum maka siapapun yang mengancam
pribadi dapat dikenakan pasal pidana," ungkapnya.