Perusahaan patungan tersebut kemudian bersepakat membangun pabrik pemurnian nikel di Bahodopi, Morowali yang ditandai dengan pemasangan tiang pancang atau groundbreaking pada Juli 2013 sebagai penanda dimulainya pembangunan fasilitas industri.
Adapun penandatanganan pendirian kawasan IMIP dilakukan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden China Xi Jinping dalam Forum Bisnis Indonesia–China di Jakarta pada Jumat (3/10/2013).
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Mineral, PLN Tambah Daya Listrik Industri Nikel di Kalimantan Timur
Selanjutnya kawasan industri tersebut diresmikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada Jumat (29/5/2015) sebagai bagian dari agenda percepatan investasi dan industrialisasi mineral.
Menanggapi polemik bandara IMIP, Pemerhati Transportasi sekaligus Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menyebut pernyataan Menhan Sjafrie sebagai bentuk ketidaktahuan mengenai kategori bandara yang telah diatur dalam regulasi.
Deddy menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat dua jenis bandara yaitu bandara umum dan bandara khusus sehingga fasilitas udara IMIP masuk dalam kategori kedua yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan internal perusahaan.
Baca Juga:
Tambah Daya Listrik Industri Nikel di Kalimantan Timur, PLN Terus Dukung Hilirisasi
“IMIP itu bandara khusus bukan melayani umum,” ujar Deddy pada wartawan, dikutip Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan bahwa banyak perusahaan besar lainnya juga memiliki bandara khusus serupa sehingga keberadaan model fasilitas transportasi internal bukan hal baru di sektor industri maupun sumber daya alam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bandara khusus hanya diperbolehkan melayani kepentingan sendiri untuk mendukung kegiatan usaha pokoknya serta dilarang melayani penerbangan dari atau ke luar negeri kecuali dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.