Aturan tersebut juga menegaskan bahwa bandara khusus tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam situasi tertentu dengan izin menteri dan bersifat sementara serta dapat berubah status menjadi bandara umum setelah memenuhi seluruh persyaratan.
Sementara aktivitas penerbangan yang diperbolehkan pada bandara khusus mencakup angkutan udara niaga tidak berjadwal atau charter flight dan angkutan udara bukan niaga sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Mineral, PLN Tambah Daya Listrik Industri Nikel di Kalimantan Timur
Dalam praktiknya Indonesia memiliki sejumlah bandara khusus yang dioperasikan berbagai perusahaan besar mulai dari sektor pertambangan, energi, migas hingga perkebunan, termasuk Bandara PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, PT Badak NGL, Chevron Pacific Indonesia, Pertamina, pabrik kelapa sawit, PT Antam, hingga bandara operasional perkebunan milik Sinar Mas.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.