WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memulai masa transisi penerapan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Menanggapi langkah tersebut, Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran menilai kebijakan tersebut merupakan terobosan penting dalam memperkuat pengawasan, transparansi, serta optimalisasi manfaat ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045
Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran KRT Tohom Purba mengatakan kebijakan pemerintah yang menempatkan PT DSI sebagai BUMN Ekspor merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola sumber daya alam nasional yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak.
“Ini bukan hanya perubahan mekanisme administrasi ekspor, tetapi bagian dari upaya membangun sistem yang lebih terintegrasi agar negara memiliki data yang lebih kuat, pengawasan yang lebih baik, dan kemampuan yang lebih besar dalam memastikan manfaat SDA kembali kepada rakyat,” kata Tohom Purba, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, kewajiban pelaporan aktivitas ekspor kepada PT DSI selama masa transisi merupakan langkah awal yang sangat penting.
Baca Juga:
PLN Aksi Bersih Laut dan Pantai di Tual, ALPERKLINAS: Dampaknya Lebih Besar dari yang Dibayangkan
Melalui sistem tersebut, pemerintah akan memiliki basis data yang lebih akurat mengenai volume ekspor, tujuan pasar, rantai perdagangan, hingga potensi penerimaan negara yang selama ini tersebar di berbagai institusi.
Tohom menilai keberadaan BUMN Ekspor dapat menjadi instrumen strategis untuk mengurangi berbagai praktik yang selama ini berpotensi menimbulkan ketidakefisienan, termasuk perbedaan data perdagangan, under invoicing, maupun lemahnya integrasi informasi antar pemangku kepentingan.
“Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan sumber daya alam terbesar di dunia. Sudah saatnya kita memiliki sistem yang mampu memetakan seluruh rantai ekspor secara utuh sehingga posisi tawar Indonesia di pasar global menjadi lebih kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masa transisi hingga 1 Januari 2027 perlu dimanfaatkan pemerintah untuk menyempurnakan infrastruktur digital, integrasi data lintas kementerian dan lembaga, serta kesiapan pelaku usaha agar implementasi penuh nantinya berjalan tanpa mengganggu aktivitas perdagangan internasional.
Tohom berpandangan keberhasilan skema ekspor satu pintu tidak hanya diukur dari kelancaran administrasi, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Menurutnya, data ekspor yang semakin terintegrasi dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam merancang kebijakan hilirisasi yang lebih presisi dan berorientasi jangka panjang.
Tohom yang juga Ketua Umum Aglomerasi Watch INI mengatakan reformasi tata kelola ekspor harus dipandang sebagai bagian dari strategi besar membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis sumber daya unggulan daerah.
Dengan pengelolaan data yang lebih baik, pemerintah akan lebih mudah mengidentifikasi potensi investasi, kebutuhan infrastruktur logistik, hingga peluang pengembangan kawasan industri yang terhubung dengan sentra produksi.
“Visi besar Presiden Prabowo adalah menjadikan Indonesia lebih mandiri dan berdaulat secara ekonomi. Tata kelola ekspor yang lebih transparan dan terintegrasi merupakan salah satu fondasi penting untuk mencapai tujuan tersebut. Negara harus hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengelola yang mampu memastikan kekayaan alam memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional,” katanya.
Ia juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang tetap menjaga keberlangsungan kontrak ekspor dan aktivitas perdagangan selama masa transisi.
Menurutnya, pendekatan bertahap tersebut menunjukkan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan reformasi tata kelola dan kepastian usaha bagi pelaku industri.
MARTABAT Prabowo-Gibran berharap evaluasi berkala yang dilakukan selama tiga bulan pertama implementasi dapat menghasilkan berbagai penyempurnaan yang diperlukan sehingga ketika sistem diberlakukan penuh pada awal 2027, Indonesia telah memiliki tata kelola ekspor SDA yang modern, transparan, efisien, dan mampu memperkuat daya saing nasional di tingkat global.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]