WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan langkah konkret pemerintah untuk menjamin keamanan pangan laut Indonesia dari ancaman kontaminasi radioaktif.
Ia menyatakan bahwa pada tahun depan akan dibangun laboratorium khusus guna memastikan seluruh produk laut, baik yang diekspor maupun yang beredar di dalam negeri, benar-benar aman dari paparan zat berbahaya tersebut.
Baca Juga:
Darurat Keamanan Pangan, 180 Dapur MBG di Jakarta Belum Bersertifikat SLHS
"Kita juga akan membangun pada tahun depan, kita akan membangun laboratorium untuk memastikan bahwa seluruh produk laut (seafood) yang diproduksi oleh Indonesia untuk keluar (ekspor) maupun ke dalam (domestik) aman dari radioaktif," ujar Trenggono di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, pemerintah tidak hanya fokus pada fasilitas laboratorium, tetapi juga menekankan pentingnya peran Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk memiliki peralatan pengujian sesuai standar yang diakui secara internasional.
Hal ini, kata Trenggono, merupakan upaya agar produk laut Indonesia tetap dipercaya oleh pasar global, khususnya Amerika Serikat.
Baca Juga:
Kemenkes Tegaskan Peran Sentral dalam Awasi Program Makan Bergizi Gratis
"Kita minta kepada UPI karena kita sudah komunikasi dengan Food and Drug Administration (FDA) AS terkait peralatan apa yang comply yang diakui AS maka itu akan kita gunakan, dan itu kemudian kita minta kepada seluruh UPI untuk juga memiliki peralatan itu," katanya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati peran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai certifying entity (CE) atau lembaga resmi yang berwenang menerbitkan sertifikat bebas kontaminasi CS-137. Sertifikat ini menjadi syarat utama bagi ekspor udang dan produk laut Indonesia ke Negeri Paman Sam.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas peringatan impor (import alert) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) yang menuntut jaminan keamanan terhadap produk perikanan Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah kini mewajibkan sertifikat bebas radioaktif bagi para eksportir udang sebelum pengiriman ke pasar Amerika Serikat.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme pengujian dan sertifikasi dilakukan dengan ketat, agar produk udang Indonesia benar-benar bebas dari kontaminasi Cs-137.
Sertifikat tersebut akan mengacu pada sistem sertifikasi mutu hasil perikanan yang sudah berlaku, dengan tambahan keterangan bahwa produk yang akan dikirim terbukti aman dari radioaktif.
Proses sertifikasi nantinya dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di berbagai daerah, dengan syarat pelaku usaha wajib menyertakan hasil uji dari laboratorium yang telah ditunjuk pemerintah.
Pengujian terhadap sampel produk juga akan dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan biaya pengujian ditanggung oleh pihak eksportir.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]