WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti simpanan pemerintah daerah (pemda) yang menumpuk di bank. Hingga saat ini dana mengendap mencapai lebih dari Rp 270 triliun.
Dana pemda yang menumpuk di bank sejalan dengan realisasi belanja yang minim. Ani, panggilan akrab Sri Mulyani pun meminta bantuan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk mengajari pemda caranya meningkatkan serapan belanja.
Baca Juga:
Blak-blakan, Sri Mulyani dan Airlangga Buka Suara Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet
Ani memuji Kementerian PUPR di bawah Basuki yang 'lincah' dalam membelanjakan uang karena bisa menyerap APBN dengan baik, terutama untuk belanja modal pembangunan infrastruktur. Hal itu berbanding terbalik dengan yang dilakukan pemda.
"Saya harap Pak Bas membimbing dan memberikan pemda technical assistant. Pak Bas kalau saya kasih anggaran kok bisa menyerap. Sementara di daerah-daerah, untuk disebut pembangunan fisik yang Pak Presiden selalu tekankan, belanja modalnya harus ditingkatkan," tuturnya di Kementerian PUPR, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali menegur pemda karena tingginya dana yang di parkir di perbankan lantaran serapan belanja yang lambat. Jokowi khawatir hal itu bakal mempengaruhi proses pemulihan perekonomian di dalam negeri.
Baca Juga:
Dua Menteri Ekonomi Dikabarkan Bakal Lengser, Investor Tunggu Langkah Prabowo
"Tahun lalu, biasanya di bulan-bulan seperti ini, paling Rp200 triliun, Rp220 triliun. Pagi tadi kita cek uang yang ada di bank masih Rp278 triliun. Artinya, kita pontang panting cari arus modal masuk lewat investasi, tapi uang yang ada di kantong sendiri tidak diinvestasikan," imbuhnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dana pemda yang masih terparkir di bank mencapai Rp278,73 triliun hingga akhir Oktober 2022. Dana tersebut melesat tajam dibandingkan akhir September yang mencapai Rp223,84 triliun.
Jika dibandingkan dengan Januari 2022 yang sebesar Rp157,97 triliun, maka dana pemda yang terparkir di perbankan tersebut mencapai hampir dua kali lipat.
Kendati demikian, Peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai tidak seharusnya pemerintah pusat langsung menyalahkan pemda karena realisasi belanja yang lambat dan dana menumpuk di bank. Sebab, hal itu tak terlepas dari kesalahan pemerintah pusat yang membuat syarat pencairan anggaran rumit.
"Pada realisasi belanja pemda, eksekusi dari program belanja kerap kali baru bisa dimulai di akhir periode kuartal pertama atau bahkan di awal periode kuartal kedua karena lamanya proses pengadaan dan pemenuhan persyaratan yang diwajibkan dari pempus menjadi alasan utama," ujar Rendy, dikutip dari CNNIndonesia.
Rendy juga melihat keterlambatan realisasi belanja di daerah dipengaruhi oleh faktor lambatnya penerbitan petunjuk teknis dan pelaksanaan dari level pempus kepada daerah, utamanya untuk pos-pos transfer ke daerah.
Terlebih, bila anggaran belanja tersebut akan digunakan untuk alokasi program baru. Di pempus saja membutuhkan waktu untuk mengeksekusi anggaran baru karena harus ada koordinasi antar kementerian/lembaga, apalagi di daerah.
"Untuk di level daerah terkadang pemda khawatir peruntukan dari dana yang disampaikan untuk pos baru tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga berpotensi menjadi temuan BPK, terutama di tahun berikutnya," terang dia.
"Jadi, memang kalau belanjanya sifatnya baru itu akan memerlukan waktu koordinasi yang lebih lama dan proses yang lebih hati-hati di level pemda," lanjut Rendy.
Karenanya, ia berharap sebelum menyalahkan pemda soal tumpukan dana di bank, ada baiknya pemerintah memperbaiki atau mempermudah syarat pencairan anggaran.
Sebab, jika syarat pencairan anggaran lebih mudah, maka dana pemda yang terparkir di bank akan lebih mudah terserap dari jumlah saat ini. "Memang, ada yang harus diubah, praktek di lapangan dan pelaksanaan pencairan anggarannya," jelasnya.
Rendy menegaskan perubahan ini harus segera dilakukan. Sebab, realisasi belanja daerah yang lambat akan mempengaruhi kinerja perekonomian nasional.
Pasalnya, konsumsi masyarakat sebagai motor penggerak utama perekonomian tergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Jika daerah cepat melakukan belanja seperti bantuan sosial, maka daya beli masyarakat bisa tetap terjaga dan perekonomian bisa tetap tumbuh kuat.
Sebab, hanya pemda yang memiliki penduduk, sedangkan pemerintah pusat tidak. "Tentu dengan lambatnya realisasi ini akan ikut mempengaruhi kinerja pemulihan ekonomi karena beberapa pos belanja. Ini sebenarnya diperuntukkan untuk mendorong proses pemulihan ekonomi," terang dia.
Sementara itu, Direktur Celios Bhima Yudhistira mengungkap ada tiga penyebab banyak dana pemda yang terparkir di bank.
Pertama, siklus anggaran yang tidak berubah dari tahun ke tahun karena pemda tidak memiliki sense of crisis bahwa belanja penting untuk mendorong perekonomian dan menciptakan lapangan kerja. Hal ini tercermin dari anggaran yang umumnya dihabiskan menjelang pergantian tahun.
"Jadi, siklus anggaran yang nggak berubah. Semua ditumpuk di akhir tahun, Oktober, November, Desember, baru dilakukan eksekusi pencairan anggaran," kata Bhima.
"Ini bisa kita lihat nanti datanya, karena sudah masuk Desember baru dana diambil dari bank untuk belanja-belanja yang sebetulnya hanya seremonial, yang penting anggarannya bisa terserap. Nah, perilaku ini lah yang harus diubah," sambungnya.
Kedua, pemda disinyalir menikmati bunga deposito dari dana yang disimpan di perbankan tersebut. Padahal, sikap ini tidak baik bagi kondisi daerah maupun banknya sendiri.
"Ini menjadikan bisnis perbankan menjadi kurang sehat karena akhirnya menanggung beban biaya bunga yang cukup tinggi," jelasnya.
Ketiga, perjanjian pencairan dana dengan para kontraktor yang masih berpola sama dengan sebelumnya, yaitu dilakukan di akhir tahun, sehingga tidak hanya menghambat perekonomian daerah, tapi juga membuat kontraktor terlilit utang.
Karenanya, Bhima berharap pempus bisa memberikan sanksi bagi kepala daerah yang realisasi anggarannya masih lambat dan dana simpanan di bank membengkak.
Misalnya, pemotongan tunjangan, sehingga pasti banyak yang akan mengubah pola pengaturan anggaran yang dimiliki saat ini.
"Kalau dilihat dari anggaran yang kemudian terus klasik pencairan lambat, maka perlu ada sanksi yang lebih tegas lagi kepada kepala daerah. Bila perlu tunjangan dari kepala daerahnya dikurangi atau dipotong," pungkasnya. [rna]