WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi C DPRD DKI Jakarta menyepakati usulan nilai obligasi daerah sebesar Rp3,5 triliun dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya menegaskan kesepakatan Komisi C itu baru mencakup nilai obligasi, sedangkan rincian kegiatan yang akan dibiayai masih bersifat sementara karena sejumlah program berkaitan dengan ruang lingkup komisi lain.
Baca Juga:
Purbaya Percaya Diri Ramal Kurs Rp17.600/US$ Tak Akan Lama
“Angkanya kita ketuk Rp3,5 triliun. Mengenai programnya, kita serahkan untuk disesuaikan dan dibahas dalam rapat Banggar,” kata Dimaz dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).
Dia mengatakan komposisi program dalam usulan obligasi itu masih dapat berubah setelah Banggar menerima masukan dari seluruh komisi. Selain itu, pencairan obligasi juga akan disesuaikan dengan lini masa pekerjaan, terutama pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.
Namun, kendati nilai usulan telah disepakati, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta eksekutif agar melengkapi dasar regulasi, kajian kelayakan proyek, pembentukan dana cadangan, serta skema pembayaran obligasi.
Baca Juga:
Bank Mandiri Luncurkan Dua Produk Reksa Dana Baru Kelolaan Manulife Indonesia
“Kami harus benar-benar memiliki dasar untuk menentukan apakah obligasi daerah ini layak disetujui atau tidak,” ujar August.
Menurut dia, tenor obligasi selama tujuh tahun melampaui sisa masa jabatan gubernur sehingga berpotensi meninggalkan kewajiban pembayaran kepada pemerintahan berikutnya.
Selain itu, kata August, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga perlu menyiapkan dana cadangan sekitar Rp500 miliar setiap tahun.