WAHANANEWS.CO, Jakarta Selatan – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) vonis Wisnu Dharma Yudha dan PT Nanomart Indonesia Sejahtera (NIS) untuk membayar utang dagang sekira Rp1 miliar lebih kepada penggugat, yaitu PT Blue Power Technology (BPT), Kamis (12/9/2024).
Wisnu Dharma Yudha adalah Direktur PT Nanomart Indonesia Sejahtera yang menjadi Tergugat I dan II di PN Jaksel. Wisnu Dharma Yudha dan PT Namomart Indonesia ini, divonis Majelis Hakim PN Jaksel harus membayar kewajiban kepada PT BPT, persisnya Rp1.193.463.352 dihitung sejak putusan ditetapkan.
Baca Juga:
Gawat! Banyak Anak Muda Terlilit Utang PayLater, OJK Serukan Edukasi Keuangan
Pantauan WahanaNews.co, bersumber dari Sistem Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, di perkara Nomor 1208/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, di angka 4 menyebutkan bahwa Wisnu Dharma Yudha dan PT Nanomart Indonesia Sejahtera berkewajiban untuk membayar kepada PT Blue Power Technology yaitu Rp1.193.463.352.
Selain itu, PN Jaksel menghukum Wisnu Dharma Yudha dan PT Nanomar Indonesia Sejahtera untuk membayar dwangsom yakni uang paksa kepada PT Blue Power Technology Rp5.000.000 untuk jika setiap hari keterlambatan yang dilakukan tergugat dalam melunasi kewajiban dan melaksanakan isi putusan ini, segara.
Soal vonis ini, dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum PT Blue Power Technology, Gideon SH saat diklarifikasi WahanaNews.co.
Baca Juga:
OJK Bongkar Utang Jumbo Sritex: Ada Rp 14,64 Triliun yang Menanti Pembayaran
“Gini ya, saya mengutip langsung putusan atau vonis majelis hakim dalam gugatan klain saya, perkara Nomor 1208/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, yaitu menyatakan putusan a quo dapat dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta-merta uit bij voorraad, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun bantahan dan upaya hukum lainnya,” ujar Gideon mengutip langsung putusan PN Jaksel, Selasa (24/9/2024).
Diklarifikasi WahanaNews.co, di kantornya Wisnu Dharma Yudha, mengiyakan perihal vonis PN Jaksel ini, kepada dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya.
Wisnu membenarkan soal utang ini. Kata Wisnu, perusahaan PT Namomart Indonesia Sejahtera sudah 3 tahun tak beroperasi. Perihal hutang, Wisnu hendak berkomunikasi dengan Kuasa Hukum Blue Power Technology.
"Iya, putusan sudah ada. Nanti saya komunikasi dengan pihak penggugat. Bapak nanti berbicara lebih lanjut dengan pengacara saya. Saya akan minta kuasa hukum saya untuk telepon Bapak," ujar Wisnu kepada WahanaNews.co di Bintaro Hijau Residence, Jalan Madrasah, Kav. A-10, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Begini kutipan Petitum Majelis Hakim PN Jaksel untuk perkara wanprestasi PT Namomart Indonesia Sejahtera dan Wisnu Dharma Yudha sebagai direktur perusahaan, untuk membayar utang dagang kepada PT Blue Power Technology:
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Purchase Order, Invoice, BAST, Faktur Pajak dan bukti lainnya adalah sah secara hukum dan mengikat sebagai hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat.
Menyatakan Para Tergugat secara sah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
Menghukum Para Tergugat untuk melunasi tagihan sebesar Rp1.193.463.352,- (satu miliar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah) secara tanggung-renteng, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Kewajiban/Tagihan: Rp511.539.948.
Denda Keterlambatan per tanggal 01 Desember 2023: Rp681.923.404.
Total Keseluruhan Kewajiban: Rp1.193.463.352.
Putusan
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan Tergugat dalam melunasi kewajiban dan melaksanakan isi putusan ini.
Menyatakan putusan a quo dapat dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta/uit bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun bantahan dan upaya hukum lainnya.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
[Hendrik Isnaini Raseukiy]