WahanaNews.co | Rencana pemerintah memangkas pajak perusahaan menjadi 20% batal dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU yang baru disahkan tersebut, PPh badan ditetapkan sebesar 22% pada tahun 2022.
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Tindak Pidana Pajak, Berikut Isinya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan, pajak badan usaha mulanya akan diturunkan menjadi 20% pada tahun 2022 mengacu Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Namun, berdasarkan pembahasan pemerintah dan DPR, praktik yang terjadi di dunia PPh badan mengalami kenaikan.
"Berdasarkan pembahasan dengan DPR dan kami terimakasih dan sesudah melihat praktik-praktik di seluruh dunia kita melihat bahwa kecenderungan PPh badan justru terjadi kenaikan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:
Subholding Gas Pertamina Bakal Taati Pengenaan PPN Atas Transaksi Penjualan Gas Bumi
Dalam paparannya, tarif PPh badan di negara OECD sebesar rata-rata 23,95% di tahun 2017 kemudian pada tahun 2021 di 22,81%.
Kemudian, rata-rata Amerika sebesar 28,29% di tahun 2017 dan 27,16% di tahun 2021.
Rata-rata tarif PPh badan di G20 sebesar 25,92% tahun 2017 dan 24,17% di tahun 2021.
Lalu, rata-rata di ASEAN sebesar 22,67% di tahun 2017 dan 22,17% di tahun 2021.
"Ini artinya rate sekarang 22% sudah menggambarkan rate yang cukup kompetitif di sekitar kita ASEAN dan jauh lebih baik dibanding negara-negara di G20, OECD maupun di negara Amerika," katanya.
Dengan kondisi ini, pemerintah dan DPR sepakat PPh badan pada tahun 2022 dijaga 22%.
Hal ini menimbang kebutuhan untuk pembangunan.
"Sehingga dengan melihat banyaknya kebutuhan pembangunan yang perlu didanai yang berasal dari pendapatan pajak kita, DPR dan pemerintah bersepakat bahwa penurunan tarif PPh badan yang tadinya menuju ke 20% tetap dijaga di 22%," katanya. [qnt]