Dzikro menguraikan bahwa kewajiban sertifikasi halal mencakup barang dan jasa. Untuk barang, aturan ini meliputi makanan, bahan baku/tambahan makanan, obat-obatan, kosmetik, dan barang konsumsi lainnya.
Sementara itu, untuk jasa, yang diatur mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian barang konsumsi.
Baca Juga:
Kemenperin Perkenalkan Industri Halal Indonesia ke Kazakhstan
Untuk produk yang mengandung bahan haram, katanya, produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan harus mencantumkan label non-halal.
Meskipun demikian, Dzikro menambahkan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal tidak dapat dilakukan sekaligus.
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan tenggat waktu secara bertahap, di mana mulai 17 Oktober 2024, hanya makanan dan minuman, bahan baku/tambahan pangan, serta hasil sembelihan/jasa penyembelihan yang diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Baca Juga:
Wapres Tekankan Tiga Kunci Penguatan Kerja Sama Indonesia-Fujian
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.