Sebelumnya, PT Transjakarta buka suara mengenai usulan kenaikan tarif hingga Rp 5 ribu uang diusulkan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Menurut Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansari, keputusan penetapan kenaikan tarif Transjakarta sepenuhnya merupakan wewenang Pemprov DKI.
Baca Juga:
Spesial Ramadan, Transjakarta Hadirkan Program 'Berbagi dalam Perjalanan'
“Untuk keputusan penyesuaian tarif Transjakarta merupakan wewenang pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kami, dalam hal ini Transjakarta, mengikuti keputusan penuh dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Apriastini dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).
Wewenang itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Di dalamnya, tertulis DTKJ memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi tarif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Perencanaan tarif ini harus dikaji secara matang karena akan berpengaruh pada jumlah pelanggan dan alokasi PSO (Public Service Obligation) yang dialokasikan dari APBD DKI Jakarta rutin setiap tahunnya.
Baca Juga:
Selama Ramadan, Transjakarta Izinkan Penumpang Buka Puasa di Dalam Bus
Untuk menindaklanjuti usulan DTKJ, pihak Transjakarta pun memutuskan untuk melihat respons masyarakat dengan melakukan survei secara daring di akun media sosial Transjakarta sejak 6-13 April 2023. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.