WahanaNews.co | Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga kembali menegaskan, di tengah aktivitas perekonomian nasional yang saat ini terus meningkat, ada peran ekonomi digital di dalamnya. Ekonomi digital terus memberi nilai positif bagi perekonomian nasional dan memberi manfaat yang tidak sedikit bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Wamendag Jerry dalam 4 th Indonesia Fintech Summit 2022 yang diselenggarakan di Kuta, Bali, hari ini, Kamis (11/10). Turut hadir dalam acara ini Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Baca Juga:
Dyah Roro Esti Resmi Terima Tongkat Estafet sebagai Wakil Menteri Perdagangan
“Dampak positif ekonomi digital salah satunya dapat dilihat dari nilai perdagangan aset digital yang terus meningkat. Nilai transaksi aset kripto pada 2021 tercatat sebesar Rp859,4 triliun atau tumbuh lebih dari 1.200 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan, untuk tahun ini, hingga September 2022 tecatat sebesar Rp266,9 triliun,” jelas Wamendag.
Di sisi lain, lanjut Wamendag, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan September 2022 tercatat sebesar 16,3 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.
“Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat dan luar biasa besar. Bahkan, pelaku di bidang ini 90 persen di antaranya adalah generasi muda berumur 17-35 tahun,” terang Wamendag.
Baca Juga:
Para Menteri Dewan Masyarakat Ekonomi ASEAN Dorong Isu Keberlanjutan dan Kerja Sama Digital
Sedangkan terkait pajak, menurut Wamendag, aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. “Hingga September 2022, Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pajak atas perdagangan fisik aset kripto sebesar Rp159,1 miliar,“ terangnya.
Wamendag menambahkan, ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.