WahanaNews.co, Bandung - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan pentingnya peran wirausaha muda dan penguatan ekosistem waralaba lokal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
Hal tersebut disampaikan Roro saat membuka Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 di Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/5/2026). Pameran yang digelar Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) pada 29–31 Mei 2026 itu mengusung tema “Grow Beyond Boundaries”.
Baca Juga:
Kemitraan Dagang Indonesia-Tiongkok Kian Menguat, Potensi Transaksi Capai USD 86 Juta di Shanghai
Menurut Roro, perluasan kesempatan berusaha menjadi agenda strategis karena model bisnis waralaba dinilai efektif dalam menciptakan wirausaha baru. Waralaba memiliki sistem yang terstandarisasi sehingga relatif mudah direplikasi dan dikembangkan.
“Perluasan kesempatan berusaha menjadi agenda penting sebab waralaba merupakan model bisnis yang efektif dalam mempercepat lahirnya wirausaha baru. Waralaba bersifat terstandarisasi dan mudah direplikasi. Terkait hal itu, kita perlu meningkatkan dukungan untuk kewirausahaan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi,” ujar Roro.
Ia mengungkapkan, rasio kewirausahaan Indonesia saat ini baru mencapai 3,29 persen dari total angkatan kerja. Padahal, untuk menjadi negara maju, Indonesia membutuhkan rasio kewirausahaan minimal 10–12 persen.
Baca Juga:
Wamendag Roro Dorong Ekspor Produk Mamin Indonesia di SIAL Shanghai 2026
Di sisi lain, perekonomian nasional pada triwulan I 2026 masih menunjukkan kinerja yang solid dengan pertumbuhan sebesar 5,61 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Konsumsi rumah tangga menjadi kontributor utama dengan porsi 54,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sementara itu, Provinsi Jawa Barat mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,79 persen (yoy), yang didorong oleh aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan hingga April 2026, telah diterbitkan sebanyak 165 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk Pemberi Waralaba Dalam Negeri dan 162 STPW untuk Pemberi Waralaba Luar Negeri.