WahanaNews.co, Banjarmasin - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, menyerahkan 50 timbangan pegas elekronik dan satu set anak timbangan standar di Pasar Pandu, Banjarmasin.
Pasar Pandu merupakan salah satu pasar rakyat yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)
8152:2021 Pasar Rakyat dan Pasar Tertib Ukur (PTU) pada 2024. Penyerahan timbangan tersebut
dilakukan pada Senin, (18/11) di Pasar Pandu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Turut mendampingi Wamendag Roro yaitu Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha
dan Hubungan Antar Lembaga Tommy Andana, Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Rusmin Amin, dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Mardyana Listyowati.
“Kami baru saja menyerahkan bantuan berupa 50 timbangan pegas elektronik dan satu set anak timbangan standar untuk para pedagang di Pasar Pandu. Penyerahan bantuan tersebut merupakan bentuk apresiasi kami kepada Pasar Pandu yang telah memenuhi SNI Pasar Rakyat dan PTU pada 2024. Bantuan ini tidak hanya sekadar simbol, tetapi juga wujud komitmen untuk memberikan perlindungan konsumen dan menumbuhkan pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujar Wamendag.
Wamendag Roro mengungkapkan, Pasar Pandu telah memiliki Pos Ukur Ulang yang dapat dimanfaatkan
konsumen untuk menjamin barang yang dibeli telah tepat ukur. Pos Ukur Ulang merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi pasar rakyat ber-SNI.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
Lebih lanjut, Wamendag Roro menjelaskan, Kementerian Perdagangan bersama pemerintah daerah terus memperkuat sekaligus mendukung para pengelola pasar rakyat untuk menerapkan SNI Pasar Rakyat dan PTU. Menurutnya, kebutuhan masyarakat akan pasar yang bersih, aman, dan tertib merupakan hal yang semakin penting.
“Kementerian Perdagangan telah menyusun SNI untuk pasar rakyat dan PTU. Penerapan SNI tersebut bertujuan agar pasar rakyat memiliki standar mutu yang jelas sehingga masyarakat merasa lebih nyaman
dan terlindungi saat berbelanja,” kata Wamendag Roro.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]